Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
576/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr Sulasmi Hokijanto Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 576/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat 576/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Sulasmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Sulistyono, S.H.Sulasmi
Tergugat
NoNama
1Hokijanto Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Memerintahkan agar menangguhkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 13/Eks/2013/PN.Jkt.Utr., tanggal 16 Juni 2023 Tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2935/Kebon Bawang, atas nama Sdr. Suyono, luas tanah 197 m2, terletak di Jln. Bugis No. 62, RT. 012. RW. 006, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah depan/selatan        : Jalan Bugis;
  • Sebelah kanan/barat           : Rumah Nomor 64;
  • Sebelah kiri/timur               : Rumah Nomor 60;
  • Sebelah belakang/utara      : Tembok pembatas; 

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 13/Eks/2013/PN.Jkt.Utr., tanggal 16 Juni 2023 Tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2935/Kebon Bawang, atas nama Sdr. Suyono, luas tanah 197 m2, terletak di Jln. Bugis No. 62, RT. 012. RW. 006, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah depan/selatan        : Jalan Bugis;
  • Sebelah kanan/barat           : Rumah Nomor 64;
  • Sebelah kiri/timur               : Rumah Nomor 60;
  • Sebelah belakang/utara      : Tembok pembatas;  

tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  1. Menghukum dan memerintahkan Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Perkara ini;
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;

atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara  yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak