Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr RITA ZESFI ARISANTI ZAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat 256/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1RITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNTORO F. SAGUCHIE, S.H,M.HRITA
Tergugat
NoNama
1ZESFI ARISANTI ZAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengambulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
  2. Menyatakan  Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Perjanjian Arisan Sah dan Berharga
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Kewajiban pembayaran Iuran Arisan
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilksanakan terlebih dahulu , walaupun ada perlawanan,banding, atau kasasi (uitvoorbar bij voorraad)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat timbulnya perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak