Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr RENDY YOSUA VINESIAN KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RENDY YOSUA VINESIAN
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: PRINT-6030/M.1.11/EOH.2/11/2025 tanggal 24 November 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk mencabut Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: PRINT-6030/M.1.11/EOH.2/11/2025 tanggal 24 November 2025, dan mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah pembacaan putusan ini;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penahanan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Atau apabila Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya