Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
401/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Thomas Aquinas San Sitepu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 401/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat 401/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Thomas Aquinas San Sitepu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran  Pemohon yang sebelumnya : Thomas Aquino San Ayen Anars Sitepu diperbaiki menjadi  Thomas Aquinas San Sitepu.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;

 

 

 

 

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak