Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr AJIE SAPUTRA KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CILINCING Cq. KANITRESKRIM POLSEK CILINCING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AJIE SAPUTRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CILINCING Cq. KANITRESKRIM POLSEK CILINCING
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 5.400.000 (Lima Juta empat ratus ribu rupiah) Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional dan 5 media cetak nasional, 1 harian media cetak lokal,
  7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
Pihak Dipublikasikan Ya