Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa nama dan orang sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Ijazah Para Pemohon adalah nama dan orang yang sama sebagaimana dimaksud Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 September 2004 No.244/PDT/2004/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No.113/Pdt.G/2003/PN.Mdn. tanggal 04 Agustus 2003 ;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 September 2004 No.244/PDT/2004/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 113/Pdt.G/2003/PN.Mdn. tanggal 04 Agustus 2003 adalah dengan sebutan :
- MICHAEL ANTONIUS (PEMOHON) ;
Tidak menjadikan perbedaan identitas Para pemohon sebagaimana termaktub dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Ijazah yang bertuliskan :
- MICHAEL ANTONIUS PASARIBU (PEMOHON) ;
- Menetapkan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
|