Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
416/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr MICHAEL ANTONIUS PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 416/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat 416/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1MICHAEL ANTONIUS PASARIBU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa nama dan orang sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Ijazah Para Pemohon adalah nama dan orang yang sama sebagaimana dimaksud Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 September 2004 No.244/PDT/2004/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No.113/Pdt.G/2003/PN.Mdn. tanggal 04 Agustus 2003 ;
  3. Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 September 2004 No.244/PDT/2004/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 113/Pdt.G/2003/PN.Mdn. tanggal 04 Agustus 2003 adalah dengan sebutan :
  • MICHAEL ANTONIUS (PEMOHON) ;

Tidak menjadikan perbedaan identitas Para pemohon sebagaimana termaktub dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Ijazah yang bertuliskan :

  • MICHAEL ANTONIUS PASARIBU (PEMOHON) ;
  1. Menetapkan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak