Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT Diparaja Mas Inovasi PT Lifere Agro Kapuas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat 239/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Diparaja Mas Inovasi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marganda H. HutagalungPT Diparaja Mas Inovasi
Tergugat
NoNama
1PT Lifere Agro Kapuas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat mengenai Kontrak No. 023/SPK/LAK/MILL-HFC/III/2024 tanggal 7 Maret 2024.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti biaya dan kerugian kepada Tergugat sebesar:
  • biaya sebesar Rp18.470.255,-;
  • kerugian materiil sebesar Rp485.190.000,-; serta
  • kerugian immateriil sebesar Rp8.241.479.720,-.

4.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas:

  • seluruh benda bergerak milik Tergugat yang berada di lokasi kantornya di OTA03, unit no. 3G, 3J, 3K & 3L, Lt. 3, Gold Coast Office Tower – Eiffel Tower, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14470; dan
  • seluruh benda bergerak milik Tergugat yang berada di lokasi situsnya di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan di dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak