Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr Theodore Yacobus Zacharias PT Cibes Lift Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat 22/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1Theodore Yacobus Zacharias
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
NoNama
1PT Cibes Lift Indonesia
Pengacara Pihak Kedua
Nilai Sengketa(Rp) 258.000.000,00
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.

2.     Menyatakan Formulir Pemesanan Lift No. KLID/FPL-0925/FQAY035 tanggal 27 September 2025 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat.

3.     Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena setelah menerima Somasi Nomor 04.004/TYZ/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tetap menolak melanjutkan ke Tahap Kedua berdasarkan FPL dan tidak mengambil langkah konkret untuk bersama Penggugat menyelesaikan dan menandatangani PJB sebagai tahapan menuju Tahap Kedua, meskipun Penggugat telah menyatakan bersedia menyelesaikan dan menandatangani PJB.

4.     Menyatakan bahwa:

a.  PJB beserta setiap adendumnya dan Konfirmasi Order wajib sesuai dengan FPL, kecuali terdapat perubahan yang disetujui oleh kedua belah pihak;

b.   ketidaksepakatan atas usulan ketentuan dalam PJB, adendum, atau Konfirmasi Order yang mengubah, mengurangi, atau menambah hak atau kewajiban salah satu atau kedua belah pihak dibandingkan dengan FPL tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak menyelesaikan dan menandatangani PJB, menolak menerbitkan dan menandatangani Konfirmasi Order, atau menolak memproses pemesanan lift ke pabrik dalam pelaksanaan Tahap Kedua setelah persyaratannya terpenuhi.

5.     Menghukum Tergugat untuk melaksanakan langkah-langkah menuju dan dalam Tahap Kedua berdasarkan FPL sebagai berikut:

a.     menerbitkan, menandatangani, dan menyerahkan kepada Penggugat PJB berdasarkan FPL, baik dalam bentuk satu dokumen PJB yang telah disesuaikan maupun dalam bentuk PJB beserta adendum, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

b.    menerbitkan, menandatangani, dan menyerahkan Konfirmasi Order kepada Penggugat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PJB dan, apabila ada, adendumnya ditandatangani kedua belah pihak serta pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp258.000.000,00 diterima Tergugat;

c.     segera memproses pemesanan lift ke pabrik sesuai spesifikasi dan jangka waktu pemesanan dalam FPL setelah Konfirmasi Order ditandatangani kedua belah pihak.

6.     Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap hari kalender keterlambatan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 sampai seluruh kewajiban tersebut dilaksanakan.

7.     Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak