| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr | Theodore Yacobus Zacharias | PT Cibes Lift Indonesia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 22/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr | ||||
| Pihak Pertama |
|
||||
| Pengacara Pihak Pertama | |||||
| Pihak Kedua |
|
||||
| Pengacara Pihak Kedua | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 258.000.000,00 | ||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Formulir Pemesanan Lift No. KLID/FPL-0925/FQAY035 tanggal 27 September 2025 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena setelah menerima Somasi Nomor 04.004/TYZ/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tetap menolak melanjutkan ke Tahap Kedua berdasarkan FPL dan tidak mengambil langkah konkret untuk bersama Penggugat menyelesaikan dan menandatangani PJB sebagai tahapan menuju Tahap Kedua, meskipun Penggugat telah menyatakan bersedia menyelesaikan dan menandatangani PJB. 4. Menyatakan bahwa: a. PJB beserta setiap adendumnya dan Konfirmasi Order wajib sesuai dengan FPL, kecuali terdapat perubahan yang disetujui oleh kedua belah pihak; b. ketidaksepakatan atas usulan ketentuan dalam PJB, adendum, atau Konfirmasi Order yang mengubah, mengurangi, atau menambah hak atau kewajiban salah satu atau kedua belah pihak dibandingkan dengan FPL tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak menyelesaikan dan menandatangani PJB, menolak menerbitkan dan menandatangani Konfirmasi Order, atau menolak memproses pemesanan lift ke pabrik dalam pelaksanaan Tahap Kedua setelah persyaratannya terpenuhi. 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan langkah-langkah menuju dan dalam Tahap Kedua berdasarkan FPL sebagai berikut: a. menerbitkan, menandatangani, dan menyerahkan kepada Penggugat PJB berdasarkan FPL, baik dalam bentuk satu dokumen PJB yang telah disesuaikan maupun dalam bentuk PJB beserta adendum, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap; b. menerbitkan, menandatangani, dan menyerahkan Konfirmasi Order kepada Penggugat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PJB dan, apabila ada, adendumnya ditandatangani kedua belah pihak serta pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp258.000.000,00 diterima Tergugat; c. segera memproses pemesanan lift ke pabrik sesuai spesifikasi dan jangka waktu pemesanan dalam FPL setelah Konfirmasi Order ditandatangani kedua belah pihak. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap hari kalender keterlambatan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 sampai seluruh kewajiban tersebut dilaksanakan. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
