Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
302/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Yulyana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 302/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 302/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Yulyana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon dapat bertindak menjalankan kekuasaan orang tua (ibu) dalam melakukan pengurusan dan / atau perbuatan hukum lainnya terkait dengan penjualan/ pengalihan hak untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur/ belum dewasa yang bernama :
  1. Archie Hafis lahir di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2003, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran No. 11122/DISP/JU/2003 tertanggal 27 Oktober 2003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dan
  2. Carneeta Verena lahir di Jakarta pada tanggal 07 Desember 2011, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran No. 3172-LT-30112023-0015 tertanggal 30 November 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

3. Menetapkan dan/atau menyatakan memberikan izin untuk menjual kepada Pemohon terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2010/ Lagoa, berdasarkan Surat Ukur (SU) Nomor 09.02.04.03.00338, seluas 212 m2 (Dua ratus dua belas meter persegi) terletak di Blok K GG III RT. 002/ RW. 016 Kel. Lagoa, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, Atas nama Budi Sunaryo dan Budi Haryanto, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

4. Menetapkan biaya sesuai hukum yang berlaku;

Apabila Hakim pemeriksa permohonan berpendapat lain, maka mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak