Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
321/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr KELLY GRACE CORP, DBA DANNY & NICOLE PT. DOO SAN CIPTA BUSANA JAYA Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 321/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat 321/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1KELLY GRACE CORP, DBA DANNY & NICOLE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri DonalKELLY GRACE CORP, DBA DANNY & NICOLE
Tergugat
NoNama
1PT. DOO SAN CIPTA BUSANA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang Penggugat ajukan untuk seluruhnya.---
  2. Menyatakan sah, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum kesepakatan yang  dituangkan dalam  Danny & Nicole Production Order 2020-2021 FOB Term, antara Penggugat (Kelly Grace Corp, DBA Danny & Nicole)  dengan Tergugat  (PT. DOO SAN CIPTA BUSANA JAYA), tertanggal 01 Juli 2021.------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi/ Ingkar jani  terhadap Danny & Nicole Production Order 2020-2021 FOB Term, yang dibuat antara Penggugat (Kelly Grace Corp, DBA Danny & Nicole)  dengan Tergugat  (PT. DOO SAN CIPTA BUSANA JAYA), tertanggal 01 Juli 2021 (Kontrak Produksi dan Pengiriman Pakaian tanggal 01 Juli 2021), karena :---------------

 

  1. Pengiriman pakaian jadi/ dan atau mengirimkan barang pakaian jadi yang tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan Penggugat.----------------------
  2. Tidak melakukan pelunasan pembayaran kepada supplier (vendor) kain di China.  In casu :---------------------------------------------------------------------

 

  • Shaoxing Zhuoji Import.
  • Shaoking Haosui Textile Co.
  • Stantex Group Limited.
  • Zhejiang Zhongda Textile Co.Ltd.
  • Shaking Zhuoji & Import.
  • Z & Y International Textiles.
  • Caanaan In’l. Inc .
  • Shaoxing Keqiao Harvest.
  • RJ Textile Co.Ltd.
  • EKB Textiles.
  • Shaoxing Yuheng Textile Co. Ltd.
  • Zhejiang Dachagde Printing.
  • Stantex Group Limited.

 

  1. Tidak melakukan pembayaran biaya pengiriman barang berupa pakaian jadi dari Jakarta ke New York, Amerika Serikat, kepada perusahaan ekspedisi pengangkutan udara yang terdiri dari DHL, UPS, DART AIR, EFL  GLOBAL. --------------------------------------------------------------------

 

  1. Pengiriman barang pakaian mengalami kerusakan dan harus dilakukan perbaikan/Referasi pakaian yang rusak  kepada Gold & Silver.--------------

 

 

  1. Menyatakan sah pembayaran pembayaran dana talangan yang telah Penggugat lakukan sebesar $ 1,188,474.67 US ( Satu juta  seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh empat koma enam puluh tujuh dollar Amerika Serikat) kepada Para Suplier kain (vendor) kain di China, yakni kepada :------------

    

-    Shaoxing Zhuoji Import.

-    Shaoking Haosui Textile Co.

-    Stantex Group Limited.

-    Zhejiang Zhongda Textile Co.Ltd.

-    Shaking Zhuoji & Import.

-    Z & Y International Textiles.

-    Caanaan In’l. Inc .

-    Shaoxing Keqiao Harvest.

-    RJ Textile Co.Ltd.

-    EKB Textiles.

-    Shaoxing Yuheng Textile Co. Ltd.

-    Zhejiang Dachagde Printing.

-    Stantex Group Limited.

 

 

  1. Menyatakan sah pembayaran pembayaran dana talangan yang telah Penggugat bayarkan sebesar $ 1.398,773.46 US ( Satu juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga koma empat puluh enam dolar Amerika) kepada perusahaan ekspedisi pengangkutan udara yang terdiri dari DHL, UPS, DART AIR, EFL  GLOBAL.------------------------------

 

  1. Menyatakan sah pembayaran biaya memperbaiki (mereperasi) pakaian jadi yang rusak kepada Gold Silver untuk Fixing Garment dan Repacking, dengan total biaya sebesar $ 269,750.50 US. ( Dua ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh koma lima puluh dolar Amerika Serikat).----------------
  2. Menyatakan sah dan mengikat kerugian yang Penggugat derita atas pembatalan pesanan-pesanan pakaian jadi yang dilakukan oleh Para Pembeli (buyer/customer) di Amerika Serikat yang sebelumnya telah memesan pakaian jadi kepada Penggugat, sebesar $ 1,024,380.15 US (Satu juta dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh  koma lima belas Dollar Amerika).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya-biaya talangan yang telah Penggugat bayar kepada pihak lain in casu atas persetujuan Tergugat, beserta segala akibat keterlambatan pengiriman barang pakaian jadi tersebut,  sebesar   $ 1,555,970.29 US ( Satu juta  lima ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh koma dua puluh sembilan dolar Amerika) secara sekaligus dan seketika.--------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian sebesar 5 % perbulannya dari nilai tuntutan sebesar $ 1,555,970.29 US ( Satu juta  lima ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh koma dua puluh sembilan dolar Amerika), terhitung sejak Surat Somasi  terhadap Tergugat  sesuai  Surat  Somasi /Tegoran Hukum  tertanggal 30 Agustus 2022  No 43/HD&R/SOM/VIII/2022 disampaikan hinga pelunasan pembayaran dilakukan Tergugat secara sekaligus dan seketika.---------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp 100.000.000,-(Seratus juta rupiah) perharinya, yang dihitung sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inktracht van gewijs), hingga pelunasan pembayaran dilakukan secara sekaligus dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat.-----------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sah, berharga dan mengikat permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap : --------------------------------------------------------------------------

1.  148 000 lembar saham PT DOO SAN CIPTA BUSANA JAYA sesuai dengan Akta Perubahan Perubahan Data Perseroan PT DOO SAN CIPTA BUSANA JAYA, tanggal 04 November 2022 No 01 yang dibuat dihadapan GANI DAHSYAT PERKASA DZULKARNAIN, SH., M.Kn Notaris di Majalengka , No SP Data Pereroan : AHU-AH-01.09-0075859 DI Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.-----

 

  1. Seluruh harta benda, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik  PT DOO SAN CIPTA BUSANA JAYA.--------------------------------------------
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (utrvoerbaar bij voorrad), meski ada upaya hukum Banding, maupun kasasi.----
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya, sesuai dengan peradilan yang baik dan benar (ex aquo et bono).-----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak