Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon perubahan nama pada kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan dokumen lainnya yang sebelumnya: Vinantia Lona atau Vinantia Lona, Siregar menjadi: Vinantia Lona Marina Siregar;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|