Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
297/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr RIANG PRASETYA 1.PT. Optical Partners Indonesia d/h PT. Essilor Indonesia
2.Ny. DESI selaku pemilik Karisma Optik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 297/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat 297/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1RIANG PRASETYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Optical Partners Indonesia d/h PT. Essilor Indonesia
2Ny. DESI selaku pemilik Karisma Optik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar;

3. Menyatakan Terlawan II / Terlawan Penyita sebagai Terlawan yang tidak benar;

4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 45/Eks.Putusan/2021/PN Jkt.Utr., tanggal 30 Januari 2024, tidak mempunyai kekuatan hukum serta memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diangkat;

5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 45/Eks.Putusan/2021/PN.Jkt.Utr. tanggal 1 Agustus 2022;

6. Memerintahkan panitera/jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk atas biaya Terlawan I, mengangkat dan mencabut Sita Eksekusi sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 45/Eks.Putusan/2021/PN Jkt.Utr. tanggal 1 Agustus 2022, serta menghapusnya dari register yang diperuntukkan untuk itu;

7. Memerintahkan kepada Turut Terlawan I untuk membatalkan serta menunda segala bentuk proses maupun penetapan jadwal lelang eksekusi terhadap Objek Sita Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam perlawanan Pelawan;

Memerintahkan kepada Turut Terlawan II untuk menghapus catatan perihal Sita Eksekusi dari Buku Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9167 atas nama Deasy Widjaja

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak