|
Petitum
|
- erima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Tergugat secara melawan hukum telah melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (5) UUPT;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pertama PT Indoneka Lancar Jaya tanggal 20 Agustus 2026 cacat formil karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UUPT;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT Indoneka Lancar Jaya tanggal 01 September 2026 cacat formil karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UUPT jo. Pasal 106 ayat (5) UUPT;
- Menyatakan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indoneka Lancar Jaya yang dibuat secara bawah tangan tertanggal 20 Agustus 2026 berikut dengan segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 01 tertanggal 01 September 2026, yang dibuat oleh dan di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta berikut dengan segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan segala keputusan, tindakan hukum, perbuatan pengurusan, pernyataan, dokumen, surat, maupun tindakan lainnya yang dilakukan oleh Tergugat selaku Direktur PT Indoneka Lancar Jaya sejak pengangkatannya dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 01 tertanggal 01 September 2026 adalah tidak sah, batal demi hukum, dan setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat sebagai Direktur PT Indoneka Lancar Jaya yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) secara tunai dan seketika; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|