Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
692/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr ROCHMI 1.MOH ABDUL ROZIKIN
2.LIAN ADRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 692/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat 692/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1ROCHMI
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
NoNama
1MOH ABDUL ROZIKIN
2LIAN ADRIANI
Pengacara Pihak Kedua
Pihak Keempat -
Pengacara Pihak Keempat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa Tergugat I dan Tergugat II Terbukti secara sah dan Meyakinkan Melakukan Tindakan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Uang Milik Penggugat Sebesar Rp.3.595.000.000.- (Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah Keuntungan yang dijanjikan Perbulannya sebesar Rp.38.000.000.- (Tiga Puluh delapan Juta Rupiah); X 36 Bulan = Rp.1.368.000.000.- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) sehingga Total yang harus dikembalikan oleh Tergugat I dan Tergugat II, kepada Penggugat adalah Rp.3.595.000.000+Rp.1.368.000.000= Rp.4.963.000.000.- (Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dan bila mana uang Penggugat tidak dikembalikan oleh Tergugat I dan Tergugat II maka Objek Jaminan Berupa:

 

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: AAW421340 atas nama Moh Abdul Rozikin beralamat di Jl. Raya Tugu Simpang Lima, No.16 Rt.07/Rw.013, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara;
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01864 atas Nama Moh Abdul Rozikin beralamat di Demangharjo, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal Jawa Tengah;
  3. Sertifikat Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan 3 Pintu yang Beralamat di Jln Mandiri nomor 10 Rt.003/Rw.002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja. Jakarta Utara;
  4. Sertifikat Tanah dan Bangunan Rumah Jln. Toar No.B8/28, Rt.011/Rw.002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara;

Tersebut untuk di Lelang dan hasilnya di serahkan kepada Penggugat dan apabila ada Kelebihan maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II;

4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: AAW421340 atas nama Moh Abdul Rozikin yang beralamat di Jl. Raya Tugu Simpang Lima, No.16 Rt.07/Rw.013, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara berdasarkan Tanda Terima Penitipan Sertifikat tertanggal 03 Maret 2023 yang dibuat oleh Tergugat I;

5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservator beslag) atas Objek tanah sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: AAW421340 atas nama Moh Abdul Rozikin beralamat di Jl. Raya Tugu Simpang Lima, No.16 Rt.07/Rw.013, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara;
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01864 atas Nama Moh Abdul Rozikin beralamat di Demangharjo, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah;
  3. Sertifikat Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan 3 Pintu yang Beralamat di Jln Mandiri nomor 10 Rt.003/Rw.002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja. Jakarta Utara;
  4. Sertifikat Tanah dan Bangunan Rumah Jln. Toar No.B8/28, Rt.011/Rw.002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara;

6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, dan Kasasi (uit voerbaar bij voerraad);

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bersama-sama membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak