Petitum |
- Mengabulkan Bantahan dari Para Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bantahan dari Pembantah I dan Pembantah II sebagai Pembantah tepat dan beralasan;
- Menyetakan Penetapan Eksekusi Nomor 3/Eks.RL/2025/PN.Jkt.Utr tanggal 24 Februari 2025 Berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor: 54/07.02/2023-01 tanggal 31 Januari 2023; adalah batal, tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum serta kekuatan Eksekusi;
- Menyatakan Penetapan Nomor: 3/Eks.RL/2025/PN.Jkt.Utr tentang Sita eksekusi lelang unit Apartemen Robinson Tower B lantai 22 No. S 18 dengan luas 36 M2 dan Tower B Lantai 12 No. B 2 & C 2 dengan Luas 270 M2 Bertentangan dengan hukum dan cacat prosedural;
- Menyatakan bahwa surat Penetapan Nomor: 3/Eks.RL/2025/PN.Jkt.Utr tanggal 24 Februari 2025 tentang Tegoran/Aanmaning dan Berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor: 54/07.02/2023-01 tanggal 31 Januari 2023 tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial (Non Eksekutabel);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan Verzet (Uitvoerbaar Bij Voorrad)
- Membenbankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|