Petitum |
- Mengabulkan Bantahan dari Pembantah ( Yulyana Lukman ) untuk seluruhnya.
- Menyatakan Bantahan dari Pembantah adalah tepat dan beralasan hukum.
- Memerintahkan Turut Terbantah II ( Kantor Pertanahan Jakarta Utara ) untuk mencabut sita jaminan / blokir terhadap tanah dan bangunan yang terletak dijalan
Sunter Indah III KC.2/17, RT.006, RW.012, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, seluas 102 M2, Sertifikat Hak Milik No.1770.
4. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam bantahan ini.
Et aquo et bono. |