Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Jkt.Utr MELDA SIAGIAN, S.H. TAYUDI BIN SURIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1387/M.1.11/Eku.2`/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1TAYUDI BIN SURIP[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa TAYUDI Bin SURIP, Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat pada posisi perairan kolam retensi Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Percobaan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa terdakwa bekerja di PT. Charly Tuna Wijaya milik saksi Jemmy Wijaya dan di tempatkan pada kapal perikanan KM. Permata Tuna Wijaya 01 dengan jabatan sebagai Nakhoda sejak tahun 2022 dengan tugas dan tanggung menjaga keselamatan kapal maupun crew kapal, melayarkan kapal, dan menjaga kualitas ikan. Sebagai Nahkoda kapal perikanan KM. Permata Tuna Wijaya 01 terdakwa  membawahi 18 (delaan belas)  orang ABK. Sebagai Nahkoda terdakwa  memiliki sertifikat/kecakapan berupa BST, SKK 60 mil, dan Buku Pelaut .

- Bahwa kapal perikanan KM. Permata Tuna Wijaya 01 adalah kapal jenis Collecting berbahan dasar kayu dan fiber dengan GT. 298  dan diperuntukan untuk menampung ikan  hasil pancingan kapal-kapal penangkap jenis tuna, marlin, gindara, layaran, meka dan hiu milik PT. Charly Tuna Wijaya dan juga membawa perbekalan sembako untuk kapal-kapal pancing ikan  milik PT. Charly Tuna Wijaya. Kapal perikanan KM. Permata Tuna Wijaya 01 terakhir berangkat berlayar sekira tanggal 5 Januari 2024 menuju perairan Samudera Hindia Selatan untuk membawa perbakalan, dan mengumpulkan hasil ikan dari kapal – kapal milik PT. Charly Tuna Wijaya. Kapal Permata Tuna Wijaya 01 berlayar selama kurang lebih 2 bulan dan kembali ke Pelabuhan Muara Baru pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB;

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Kapal Permata Tuna Wijaya 01 pada posisi berada perairan Cilegon Banten terdakwa selaku Nakoda meminjam HP milik saksi IQBAL untuk menghubungi saksi DULJALI, kemudian terdakwa menta tolong kepada saksi DULJALI untuk mencarikan perahu untuk membawa obat dan menjemput saksi SURIP yang sedang sakit, selain itu terdakwa juga menitipkan barang berupa karungan berisikan sirip ikan hiu dan karungan berisikan beras, saksi DULJALI memberitahukan kepada terdakwa bahwa dia tidak ikut ke laut dan meminta tolong kepada saksi  SAURI.

- Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB kapal tiba di perairan Pulau Ayer Kepulauan Seribu kemudian terdakwaa menghubungi saksi SAURI lalu memberitahukan bahwa kapal yang terdakwa berwarna putih dan memberi tanda dengan menyalakan beberapa lampu penerang, setelah bertemu dengan perahu saksi SAURI kemudian perahu tersebut mendekat ke kapal terdakwa, karena cuaca buruk terdakwa memutuskan untuk tidak memindahkan Sdr. SURIP ke perahu. Selanjutnya terdakwa memerintahkan seluruh crew ABK untuk memindahkan muatan berupa 18 (delapan belas) karungan berisikan sirip ikan hiu dan 10 (sepuluh) karungan berisikan beras ke perahu saksi SAURI, setelah muatan tersebut dipindahkan, perahu saksi SAURI bertolak menuju Cilincing dan kapal terdakwa melanjutkan menuju Pelabuhan Muara Baru.

- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB  saat saksi SAURI sedang sandar perahu di kolam retensi Cilincing, didatangi saksi ALI MUSTOFA anggota Kepolisian di Ditpolairud Polda Metro Jaya yang sedang patroli menanyakan terkait muatan yang berada di perahu kecil tanpa nama yang dibawanya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan tersebut dan ditemukan 8 (delapan) karung berisikan beras dan 18 (delapan belas) karung yang berisikan sirip ikan hiu, setelah ditanyakan siapa pemiliknya diakui adalah milik terdakwa TAYUDI yang dititipkan kepada saksi SAURI untuk dibawa ke Cilincing dan terdakwa menitipkan 18 (delapan belas) karung berisi sirip ikan hiu tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) dan Surat Izin Penangkapan Jenis Ikan (SIPJI), atas kejadian tersebut muatan 18 (delapan belas) karung berisi  sirip ikan hiu tersebut dibawa ke Kantor Polairud guna pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa terdakwa memperoleh sirip ikan hiu tersebut dengan cara saat berlayar membeli kepada ABK kapal - kapal pancing yang dimiliki PT. Charly Tuna Wijaya. Pada saat kapal – kapal pancing yang dimiliki PT. Charly Tuna Wijaya  akan mengirim ikan ke kapal collecting Permata Tuna Wijaya 01 yang terdakwa Nahkodai melalui sampan, beberapa ABK kapal pancing tersebut menukarkan sirip hiu dengan cara barter bahan baku makanan kepada nelayan berupa kopi dan roti, rata-rata terdakwa dan ABK kapal pancing menukarkan sirip hiu berjumlah 6 (enam) potong sirip hiu dengan 1 (satu) Dus kopi atau  dengan 1 (satu) dus roti Aoka ke ABK Collecting  Permata Tuna Wijaya 01 tergantung kesepakatan pribadi.

- Bahwa terdakwa membeli sirip ikan hiu tersebut dari para ABK kapal-kapal pancing tersebut untuk dijual kembali kepada sdr. Kho Ahan (dpo). Terdakwa dalam membeli sirip Hiu tersebut dan kemudian memperjual belikannya kepada sdr. Kho Ahan (dpo) tidak memiliki izin berupa Surat Izin Penangkapan Jenis Ikan (SIPJI) Dalam Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, Serang-Banten. Bahwa terhadap orang perseorangan atau Perusahaan yang melakukan penangkapan ikan hiu di lautan Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditentutan yaitu :

  • Harus memiliki SIPJI;
  • Mempunyai kuota tangkap untuk jenis hiu Appendiks II cites;
  • Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang memiliki sipji;

Untuk perorangan tidak bisa untuk ekspor dan terdakwa selaku seorang nahkoda kapal tidak memiliki semua persyaratan tersebut.

 

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


A T A U

KEDUA :

 

------- Bahwa ia Terdakwa TAYUDI Bin SURIP, Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat pada posisi perairan kolam retensi Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Percobaan, dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa terdakwa bekerja di PT. Charly Tuna Wijaya milik saksi Jemmy Wijaya dan di tempatkan pada kapal perikanan KM. Permata Tuna Wijaya 01 dengan jabatan sebagai Nakhoda sejak tahun 2022 dengan tugas dan tanggung menjaga keselamatan kapal maupun crew kapal, melayarkan kapal, dan menjaga kualitas ikan. Sebagai Nahkoda kapal perikanan KM. Permata Tuna Wijaya 01 terdakwa  membawahi 18 (delaan belas)  orang ABK. Sebagai Nahkoda terdakwa  memiliki sertifikat/kecakapan berupa BST, SKK 60 mil, dan Buku Pelaut .

- Bahwa kapal perikanan KM. Permata Tuna Wijaya 01 adalah kapal jenis Collecting berbahan dasar kayu dan fiber dengan GT. 298  dan diperuntukan untuk menampung ikan  hasil pancingan kapal-kapal penangkap jenis tuna, marlin, gindara, layaran, meka dan hiu milik PT. Charly Tuna Wijaya dan juga membawa perbekalan sembako untuk kapal-kapal pancing ikan  milik PT. Charly Tuna Wijaya. Kapal perikanan KM. Permata Tuna Wijaya 01 terakhir berangkat berlayar sekira tanggal 5 Januari 2024 menuju perairan Samudera Hindia Selatan untuk membawa perbakalan, dan mengumpulkan hasil ikan dari kapal – kapal milik PT. Charly Tuna Wijaya. Kapal Permata Tuna Wijaya 01 berlayar selama kurang lebih 2 bulan dan kembali ke Pelabuhan Muara Baru pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB;

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Kapal Permata Tuna Wijaya 01 pada posisi berada perairan Cilegon Banten terdakwa selaku Nakoda meminjam HP milik saksi IQBAL untuk menghubungi saksi DULJALI, kemudian terdakwa menta tolong kepada saksi DULJALI untuk mencarikan perahu untuk membawa obat dan menjemput saksi SURIP yang sedang sakit, selain itu terdakwa juga menitipkan barang berupa karungan berisikan sirip ikan hiu dan karungan berisikan beras, saksi DULJALI memberitahukan kepada terdakwa bahwa dia tidak ikut ke laut dan meminta tolong kepada saksi  SAURI.

- Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB kapal tiba di perairan Pulau Ayer Kepulauan Seribu kemudian terdakwaa menghubungi saksi SAURI lalu memberitahukan bahwa kapal yang terdakwa berwarna putih dan memberi tanda dengan menyalakan beberapa lampu penerang, setelah bertemu dengan perahu saksi SAURI kemudian perahu tersebut mendekat ke kapal terdakwa, karena cuaca buruk terdakwa memutuskan untuk tidak memindahkan Sdr. SURIP ke perahu. Selanjutnya terdakwa memerintahkan seluruh crew ABK untuk memindahkan muatan berupa 18 (delapan belas) karungan berisikan sirip ikan hiu dan 10 (sepuluh) karungan berisikan beras ke perahu saksi SAURI, setelah muatan tersebut dipindahkan, perahu saksi SAURI bertolak menuju Cilincing dan kapal terdakwa melanjutkan menuju Pelabuhan Muara Baru.

- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB  saat saksi SAURI sedang sandar perahu di kolam retensi Cilincing, didatangi saksi ALI MUSTOFA anggota Kepolisian di Ditpolairud Polda Metro Jaya yang sedang patroli menanyakan terkait muatan yang berada di perahu kecil tanpa nama yang dibawanya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan tersebut dan ditemukan 8 (delapan) karung berisikan beras dan 18 (delapan belas) karung yang berisikan sirip ikan hiu, setelah ditanyakan siapa pemiliknya diakui adalah milik terdakwa TAYUDI yang dititipkan kepada saksi SAURI untuk dibawa ke Cilincing dan terdakwa menitipkan 18 (delapan belas) karung berisi sirip ikan hiu tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) dan Surat Izin Penangkapan Jenis Ikan (SIPJI), atas kejadian tersebut muatan 18 (delapan belas) karung berisi  sirip ikan hiu tersebut dibawa ke Kantor Polairud guna pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa terdakwa memperoleh sirip ikan hiu tersebut dengan cara saat berlayar membeli kepada ABK kapal - kapal pancing yang dimiliki PT. Charly Tuna Wijaya. Pada saat kapal – kapal pancing yang dimiliki PT. Charly Tuna Wijaya  akan mengirim ikan ke kapal collecting Permata Tuna Wijaya 01 yang terdakwa Nahkodai melalui sampan, beberapa ABK kapal pancing tersebut menukarkan sirip hiu dengan cara barter bahan baku makanan kepada nelayan berupa kopi dan roti, rata-rata terdakwa dan ABK kapal pancing menukarkan sirip hiu berjumlah 6 (enam) potong sirip hiu dengan 1 (satu) Dus kopi atau  dengan 1 (satu) dus roti Aoka ke ABK Collecting  Permata Tuna Wijaya 01 tergantung kesepakatan pribadi.

- Bahwa terdakwa membeli sirip ikan hiu tersebut dari para ABK kapal-kapal pancing tersebut untuk dijual kembali kepada sdr. Kho Ahan (dpo). Terdakwa dalam membeli sirip Hiu tersebut dan kemudian memperjual belikannya kepada sdr. Kho Ahan (dpo) tidak memiliki izin berupa Surat Izin Penangkapan Jenis Ikan (SIPJI) Dalam Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, Serang-Banten. Bahwa terhadap orang perseorangan atau Perusahaan yang melakukan penangkapan ikan hiu di lautan Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditentutan yaitu :

  • Harus memiliki SIPJI;
  • Mempunyai kuota tangkap untuk jenis hiu Appendiks II cites;
  • Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang memiliki sipji;

Untuk perorangan tidak bisa untuk ekspor dan terdakwa selaku seorang nahkoda kapal tidak memiliki semua persyaratan tersebut.

 

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 27 butir ke 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya