Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr H. Muchaji LILIANA SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1H. Muchaji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Eka Putra, SHH. Muchaji
Tergugat
NoNama
1LILIANA SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Makawi
2PPAT Slamet Musiyanto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 34/2005, tertanggal 13 Januari 2005 yang telah ditandatangani oleh Ahli Waris H. Abdul Hamid Bin H. Ali dan PENGGUGAT atas bidang tanah seluas 11.183 M2 (sebelas ribu seratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kampung Rawa Indah, RT/RW: 007/003, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta sesuai Persil Nomor 754 Blok D.II Kohir Nomor C.782 yang terdaftar atas nama H. Abdul Halim Alias H. Dul Halim dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik dan pemegang hak yang SAH atas bidang tanah seluas 11.183 M2 (sebelas ribu seratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kampung Rawa Indah, RT/RW: 007/003, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta sesuai Persil Nomor 754 Blok D.II Kohir Nomor C.782 yang terdaftar atas nama H. Abdul Halim Alias H. Dul Halim juncto Akta Jual Beli No. 34/2005, tertanggal 13 Januari 2005, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Berbatasan dengan Tanah PT Mandiri Jaya Perkasa Utama;

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Jalan Pegangsaan Dua;

Sebelah Barat: Berbatasan dengan Tanah PT Yulia Cosmetic

Sebelah Timur: Berbatasan dengan Kali Bendungan Batik/Rawa Gatel

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengklaim/mengakui secara sepihak bidang tanah milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan hukum ;
  2. Menyatakan jual beli melalui Kantor Lelang Negara Jakarta berdasarkan risalah lelang atas nama TERGUGAT tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap bidang tanah milik PENGGUGAT alas hak Persil Nomor 754 Blok D.II Kohir Nomor C.782 seluas 11.183 M2 (sebelas ribu seratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terdaftar atas nama H. Abdul Halim Alias H. Dul Halim;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT dengan cara tunai dan seketika;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun  ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak