Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 3.NOFIMAR, S.H.
4.DANA MAHENDRA, SH
IRPAN DADI, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 382/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1776/M.1.11/EoB.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFIMAR, S.H.
2DANA MAHENDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN DADI, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa ia, Terdakwa IRPAN DADI, SE pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kebantenan RT.009/006 Kel. Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara  “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa datang kerumah saksi korban DEWI SRI LANJARI (mantan istri siri terdakwa) yang berada di Jalan Kebantenan RT.009/006 Kel. Semper Timur Kec. Cilincing Jakarta Utara membawa buku tulis dan menanyakan daftar ulang sekolah anak Muhamad Faisal, kemudian terdakwa mengetuk pintu dan memangil  “FAISAL….FAISAL” lalu anak Faisal membuka pintu, karena kondisi saksi korban tidak mengenakan baju karena habis kerokan, lalu saksi korban menyuruh terdakwa untuk tidak masuk kedalam rumah dengan berkata “ KAMU NGAPAIN KESINI, TAU DARIMANA SAYA DISINI” kemudian saksi korban berkata lagi “ SAYA GA MAU MELIHAT MUKA KAMU, SAYA SUDAH JIJIK MELIHAT KAMU, KALAU KETEMU DENGAN ANAK, SANA KE DEPAN” dan mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa emosi dan menarik baju saksi korban kemudian terdakwa langsung memukul mulut saksi korban menggunakan tangan sebanyak satu kali dan kea rah pelipis sebanyak satu kali sehingga saksi korban terjatuh.
-    Mengetahui terdakwa memukul saksi korban lalu anak Faisal menangis dan tidak lama kemudian saksi ISKANDAR bin AMBO TUO yang merupakan tetangga saksi korban datang melerai dengan cara merangkul terdakwa dan membawa terdakwa pergi dari rumah saksi korban.
-    Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka pada bibir bawah dan bibir atas  dan berdasarkan Visum et Repertum RSUD Cilincing Nomor : 144/VER/RSCL/V/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dokter Kartika Sandra Dila setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dewi Sri Lanjari memberikan Kesimpulan : korban Perempuan umur empat puluh delapan tahun, terdapat luka memar pada bagian atas bibir ukuran Panjang satu sentimeter dan lebar dua sentimeter warna kemerahan, btas tidak jelas serta terdapat luka gores dibagian bibir bagian atas ukuran satu sentimeter warna kemerahan, batas tidak jelas.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya