Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 2375, tertanggal 02 Juli 2012, Kapal Tongkang bernama MULTINDO LP – 104, Pemilik atas nama PT. MULTINDO CEMERLANG SHIP MANAGEMENT, telah hilang;
- Memerintahkan kepada Kementerian Perhubungan, Dirjen. Perhubungan Laut Kantor KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KHUSUS BATAM untuk memberikan / menerbitkan Grosse Akta yang baru sebagai Pengganti Grosse Akta yang hilang yaitu Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 2375 tertanggal 02 Juli 2012, Kapal Tongkang bernama MULTINDO LP – 104, pemilik atas nama PT. MULTINDO CEMERLANG SHIP MANAGEMENT;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk membayar biaya-biaya menurut hukum atau aturan yang berlaku
|