Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
311/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr DARMAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 311/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat 311/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1DARMAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Rumah Sakit Umum Daerah Koja Jakarta Utara pada Tanggal 30 September 2003 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : DARMAWI karena sakit dan dikebumikan di Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kelurahan Koja di Jakarta Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama DARMAWI tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak