Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr Winsen Steven Santoso PT. TRANSVIA SINERGI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat 5/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Winsen Steven Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TRANSVIA SINERGI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.189.979,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai yaitu sebesar Rp. 50.189.979,- (Lima Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset TERGUGAT baik atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak