Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3.CHRISTINA NATALIA, S.H.
4.DAVID BERNADIN, S.H.
Julian Ari Saputra Bin Abdul Haris Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 635/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5023/M.1.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3CHRISTINA NATALIA, S.H.
4DAVID BERNADIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Julian Ari Saputra Bin Abdul Haris[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Julian Ari Saputra Bin Abdul Haris pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul. 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan April tahun 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Gang Rorotan 10 RT. 0015 RW. 006, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

    • Bahwa pada tanggal 17 April 2026 sekitar Pukul 16.00 WIB, saksi Nopri Rizki Saputra membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah Tahun 2017 Plat nomor B 4244 FCB Nomor rangka MH3SE88B0HJ017231, Nomor Mesin E3R4E0495584 dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa Julian Ari Saputra Bin Abdul Haris di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Rorotan 10 RT. 0015 RW. 006, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta.
    • Bahwa Terdakwa Julian Ari Saputra Bin Abdul Haris mengetahui bahwa saksi Nopri Rizki Saputra mendapatkan  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah Tahun 2017 Plat nomor B 4244 FCB Nomor rangka MH3SE88B0HJ017231, Nomor Mesin E3R4E0495584 tersebut tanpa dilengkapi dokumen dokumen yang lengkap, kemudian saksi Nopri Rizki Saputra menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dengan dilengkapi 1 (satu) kunci motor untuk disimpan dan mencari orang yang akan membeli sepeda motor tersebut.
    • Bahwa berawal Tim Opsnal Unit 2 SUbdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwasanya telah terjadi tindak pidana pembelian sepeda motor yang merupakan hasil pencurian dari saksi Hendra Kusana Bin Muriyansah dan saksi Nopri Rizki Saputra tanpa dilengkapi surat-surat yang sah tanpa seizin saksi Yan Permadi yang mengakibatkan saksi Yan Permadi kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah Tahun 2017 Plat nomor B 4244 FCB Nomor rangka MH3SE88B0HJ017231 milik saksi Yan Permadi di Jl. Melati 02 BS 37 No. 13, RT 006, RW 011, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul. 14.30 WIB.
    • Bahwa dari hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian saksi Roy Haryanto, S.H (anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya) melihat 2 (dua) orang laki-laki yang berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 bulan Mei tahun 2026 sekitar pukul 06.00 Wib di LaPonca Residence Pondok Cabe Syariah Redpartner Kamar 203 di Jln. Pondok Cabe Raya No. 11 Kel. Pondok Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten, saksi Roy Haryanto, S.H dan saksi Jeremia Simanjuntak (anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya) beserta tim melakukan pengejaran, mengamankan dan menangkap saksi Hendra Kusana Bin Muriyansah dan saksi Nopri Rizki Saputra dengan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha XRide warna merah Tahun 2017 Plat nomor B 4244 FCB Nomor rangka MH3SE88B0HJ017231, Nomor Mesin E3R4E0495584;
    • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Hendra Kusana Bin Muriyansah dan saksi Nopri Rizki Saputra bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah Tahun 2017 Plat nomor B 4244 FCB Nomor rangka MH3SE88B0HJ017231 yang telah di ambil oleh saksi Hendra Kusana Bin Muriyansah dan saksi Nopri Rizki Saputra telah diserahkan kepada Terdakwa Julian Ari Saputra yang saat itu berada di LaPonca Residence Pondok Cabe Syariah Redpartner Kamar 202 Jln. Pondok Cabe Raya No. 11 Kel. Pondok Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten untuk di jual seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan apabila telah terjual Terdakwa Julian Ari Saputra Bin Abdul Haris akan diberikan upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Namun hingga saat ini 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah Tahun 2017 Plat nomor B 4244 FCB Nomor rangka MH3SE88B0HJ017231 tersebut belum terjual.
    • Bahwa perbuatan terdakwa Julian Ari Saputra Bin Abdul Haris yang akan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah Tahun 2017 Plat nomor B 4244 FCB Nomor rangka MH3SE88B0HJ017231, di lakukan tanpa seizin saksi Yan Permadi yang mengakibatkan saksi Yan Permadi kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah Tahun 2017 Plat nomor B 4244 FCB Nomor rangka MH3SE88B0HJ017231 milik saksi Yan Permadi sehingga mengalami kerugian Rp. 7.500.000,- (dua puluh satu juta rupiah). 
    •  
    • Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
Pihak Dipublikasikan Ya