Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON (HARRY PURNOMO) untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Ayah Kandung PEMOHON (OENTORO PRASETYO (saat ini), dahulu bernama TIONG alias HOO TWAN OEN atau TIONG TWAN OEN) tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum bagi dirinya sendiri (berada di bawah Pengampuan); --------------------------------
- Menetapkan dan mengangkat PEMOHON (HARRY PURNOMO) sebagai Wali Pengampu (Curatele) untuk Ayah Kandungnya (OENTORO PRASETYO (saat ini), dahulu bernama TIONG alias HOO TWAN OEN atau TIONG TWAN OEN), untuk bertindak mewakilinya dalam hal melakukan segala perbuatan hukum keperdataan; -------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ---------------------------
Atau Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et bono). |