Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
843/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
2.INDA PUTRI MANURUNG, S.H.
3.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
MOHAMMAD ISHAK alias ISHAK bin BUSRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 843/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6829/M.1.11/Eoh.2/09/2026
Pihak Pertama
NoNama
1ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
2INDA PUTRI MANURUNG, S.H.
3ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ISHAK alias ISHAK bin BUSRO[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ISHAK alias ISHAK bin BUSRO pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Pelabuhan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN) yang beralamat di Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal Terdakwa bekerja sebagai masinis 3 di TB. Biliton 168 dengan tugas dan tanggung jawab menjaga mesin ketika kapal berlayar serta merawat dan mengoperasionalkan mesin di PT. Pelayaran Intinusa Sukses Cemerlang yang bergerak dalam bidang jasa angkutan laut yang beroperasional sejak tahun 1998 yang memiliki 10 (sepuluh) armada untuk menjalankan usaha dibidang jasa angkutan laut salah satunya adalah TK. Sumedang III yang ditarik oleh TB. Biliton 168, adapun Direktur PT. Pelayaran Intinusa Sukses Cemerlang tersebut adalah saksi Irwan Santoso berdasarkan akta perusahaan SK Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : AHU-00040.AHA.02.02 tahun 2020.
  • Bahwa TB. Bliton 168 di buat pada tahun 1997 di Malaysia yang terbuat dari besi dengan GT. 122, panjang 21,22 meter, lebar 7,00 meter dan dalam 2,90 meter, yang mengunakan mesin penggerak Caterpillar 2 X 540 HP serta menggunakan mesin bantu Yanmar, 4TNE84T-GIA, 2 X 38 HP dengan bahan bakar pada mesin tersebut adalah BBM jenis HSD.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, TB. Bliton 168 melakukan pengisian BBM jenis HSD sebanyak 16.000 (enam belas ribu) liter berdasarkan surat Purchase Order ke PT. Sarana Patra Logistrik perihal pengisian BBM jenis HSD sebanyak 16.000 liter pada tanggal 23 Juni 2026, adapun harga perliternya senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan lokasi pengisian BBM jenis HSD tersebut di Pelabuhan KBN Marunda jakarta Utara, selanjutnya setelah pengisian BBM jenis HSD tersebut TB. Bliton 168 dan menarik TK. Sumedang III bertolak dari Pelabuhan KBN Marunda, Jakarta Utara menuju Tanjung Pandan dengan jarak dari Pelabuhan KBN Marunda, Jakarta Utara menuju Tanjung Pandan yaitu 180 mil sehingga bahan bakar yang diperlukan sekitar 3,5 ton (tiga ribu lima ratus liter) untuk sekali jalan dengan kecapatan 5 (lima) knot dengan estimasi waktu yang diperlukan yaitu 40 (empat puluh) jam.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2026 saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR selaku Nahkoda kapal TB.Biliton berangkat dari dermaga Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara dengan total seluruh crew yang terdaftar dalam krulist sebanyak 11 (sebelas) yaitu Terdakwa, saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR selaku Nahkoda, saksi RIZAL bin ASDI USUF selaku Mualim 1, Sdr. NANA selaku Masinis 2, saksi MAS’UD als SURYA selaku Juru Mudi, saksi MAULANA MALIK selaku Juru Mudi, saksi RIZKY AKBAR MAULANA selaku Juru Minyak, saksi MUH. ZULL FATUR RAHMAN selaku Klasi, saksi MUH. ALIF SULHAJI selaku Juru Masak dan saksi BILLY JUBLLY NARAY selaku Nahkoda pengganti dengan tujuan Membalong Belitung Barat Prov. Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya pada sekira pukul 16.30 WIB saat kapal sedang dalam perjalanan dan berada di alur pelayaran perairan Marunda, Jakarta Utara saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR melihat ada perahu masyarakat yang ingin merapat ke kapal TB. Biliton 168 dan saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR berteriak ke perahu masyarakat tersebut dengan mengatakan “minggir dulu” karena pada saat itu saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR sedang olah gerak dan perahu tersebut sedikit menjauh dari kapal TB. Biliton 168, namun setelah beberapa menit kemudian perahu tersebut mengejar kapal TB. Biliton 168 yang sedang saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR kendalikan dan perahu tersebut sudah mendekat dan berada di sisi sebelah kanan kapal TB. Biliton 168 tetapi saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR tetap fokus mengemudikan kapal dengan kecepatan tetap stabil yaitu 3,2 knot, kemudian saksi RIZKY AKBAR MAULANA selaku Juru Minyak melihat Terdakwa dan Sdr. NANA bersama 2 (dua) orang perahu tersebut memasang selang dengan cara diturunkan ke perahu tersebut untuk memindahkan minyak BBM jenis solar kedalam 10 (tiga puluh lima) derigen berukuran 35 (tiga puluh) liter atau sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter untuk dijual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / 1 (satu) derigen tanpa seizin perusahaan kepada Sdr. DASMIN GONDRONG, selanjutnya setelah pengisian BBM jenis solar tersebut selesai perahu tersebut meninggalkan kapal TB. Biliton 168, selanjutnya dari hasil penjualan minyak BBM jenis solar tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB saksi SUMLI SUSANTO menghubungi saksi IRWAN SANTOSO melalui telephone Whatsapp memberitahukan bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2026 Terdakwa dan Sdr. NANA di TB. Biliton 168 telah melakukan penjualan BBM jenis HSD sebanyak 1,225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter tanpa sepengetahuan dan seijin saksi SUMLI SUSANTO selaku operasional kapal pada saat kapal sedang berada di Perairan Teluk Jakarta.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. NANA dalam menjual minyak BBM jenis solar tersebut sudah sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian :
  1. Pertama pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 Terdakwa dan Sdr. NANA menjual BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) derigen;
  2. Kedua pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 Terdakwa dan Sdr. NANA menjual BBM jenis solar sebanyak 10 (sepuluh) derigen.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Pelayaran Intinusa Sukses Cemerlang mengalami kerugaian kurang lebih sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA                     

---------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ISHAK alias ISHAK bin BUSRO pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Pelabuhan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN) yang beralamat di Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa PT. Pelayaran Intinusa Sukses Cemerlang yang bergerak dalam bidang jasa angkutan laut yang beroperasional sejak tahun 1998 yang memiliki 10 (sepuluh) armada untuk menjalankan usaha dibidang jasa angkutan laut salah satunya adalah TK. Sumedang III yang ditarik oleh TB. Biliton 168, adapun Direktur PT. Pelayaran Intinusa Sukses Cemerlang tersebut adalah saksi Irwan Santoso berdasarkan akta perusahaan SK Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : AHU-00040.AHA.02.02 tahun 2020.
  • Bahwa TB. Bliton 168 di buat pada tahun 1997 di Malaysia yang terbuat dari besi dengan GT. 122, panjang 21,22 meter, lebar 7,00 meter dan dalam 2,90 meter, yang mengunakan mesin penggerak Caterpillar 2 X 540 HP serta menggunakan mesin bantu Yanmar, 4TNE84T-GIA, 2 X 38 HP dengan bahan bakar pada mesin tersebut adalah BBM jenis HSD.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, TB. Bliton 168 melakukan pengisian BBM jenis HSD sebanyak 16.000 (enam belas ribu) liter berdasarkan surat Purchase Order ke PT. Sarana Patra Logistrik perihal pengisian BBM jenis HSD sebanyak 16.000 liter pada tanggal 23 Juni 2026, adapun harga perliternya senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan lokasi pengisian BBM jenis HSD tersebut di Pelabuhan KBN Marunda jakarta Utara, selanjutnya setelah pengisian BBM jenis HSD tersebut TB. Bliton 168 dan menarik TK. Sumedang III bertolak dari Pelabuhan KBN Marunda, Jakarta Utara menuju Tanjung Pandan dengan jarak dari Pelabuhan KBN Marunda, Jakarta Utara menuju Tanjung Pandan yaitu 180 mil sehingga bahan bakar yang diperlukan sekitar 3,5 ton (tiga ribu lima ratus liter) untuk sekali jalan dengan kecapatan 5 (lima) knot dengan estimasi waktu yang diperlukan yaitu 40 (empat puluh) jam.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2026 saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR selaku Nahkoda kapal TB.Biliton berangkat dari dermaga Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara dengan total seluruh crew yang terdaftar dalam krulist sebanyak 11 (sebelas) yaitu Terdakwa, saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR selaku Nahkoda, saksi RIZAL bin ASDI USUF selaku Mualim 1, Sdr. NANA selaku Masinis 2, saksi MAS’UD als SURYA selaku Juru Mudi, saksi MAULANA MALIK selaku Juru Mudi, saksi RIZKY AKBAR MAULANA selaku Juru Minyak, saksi MUH. ZULL FATUR RAHMAN selaku Klasi, saksi MUH. ALIF SULHAJI selaku Juru Masak dan saksi BILLY JUBLLY NARAY selaku Nahkoda pengganti dengan tujuan Membalong Belitung Barat Prov. Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya pada sekira pukul 16.30 WIB saat kapal sedang dalam perjalanan dan berada di alur pelayaran perairan Marunda, Jakarta Utara saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR melihat ada perahu masyarakat yang ingin merapat ke kapal TB. Biliton 168 dan saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR berteriak ke perahu masyarakat tersebut dengan mengatakan “minggir dulu” karena pada saat itu saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR sedang olah gerak dan perahu tersebut sedikit menjauh dari kapal TB. Biliton 168, namun setelah beberapa menit kemudian perahu tersebut mengejar kapal TB. Biliton 168 yang sedang saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR kendalikan dan perahu tersebut sudah mendekat dan berada di sisi sebelah kanan kapal TB. Biliton 168 tetapi saksi ZAKARIA bin MUHAMMAD NUR tetap fokus mengemudikan kapal dengan kecepatan tetap stabil yaitu 3,2 knot, kemudian saksi RIZKY AKBAR MAULANA selaku Juru Minyak melihat Terdakwa dan Sdr. NANA bersama 2 (dua) orang perahu tersebut memasang selang dengan cara diturunkan ke perahu tersebut untuk memindahkan minyak BBM jenis solar kedalam 10 (tiga puluh lima) derigen berukuran 35 (tiga puluh) liter atau sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter untuk dijual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / 1 (satu) derigen tanpa seizin perusahaan kepada Sdr. DASMIN GONDRONG, selanjutnya setelah pengisian BBM jenis solar tersebut selesai perahu tersebut meninggalkan kapal TB. Biliton 168, selanjutnya dari hasil penjualan minyak BBM jenis solar tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB saksi SUMLI SUSANTO menghubungi saksi IRWAN SANTOSO melalui telephone Whatsapp memberitahukan bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2026 Terdakwa dan Sdr. NANA di TB. Biliton 168 telah melakukan penjualan BBM jenis HSD sebanyak 1,225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter tanpa sepengetahuan dan seijin saksi SUMLI SUSANTO selaku operasional kapal pada saat kapal sedang berada di Perairan Teluk Jakarta.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. NANA dalam menjual minyak BBM jenis solar tersebut sudah sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian :
  1. Pertama pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 Terdakwa dan Sdr. NANA menjual BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) derigen;
  2. Kedua pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 Terdakwa dan Sdr. NANA menjual BBM jenis solar sebanyak 10 (sepuluh) derigen.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Pelayaran Intinusa Sukses Cemerlang mengalami kerugaian kurang lebih sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya