Petitum |
- Menyatakan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) atas Surat Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 45/Eks.Putusan/2021/PN Jkt.Utr. tanggal 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Surat Penetapan Sita Eksekusi nomor 45/Eks.Putusan/2021/PN Jkt.Utr Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 30 Januari 2024 Batal;
- Membebankan TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara
Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |