Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
OKA BACHTIAR L bin KIKIP DZUKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1882/M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKA BACHTIAR L bin KIKIP DZUKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N 

 

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa OKA BACHTIAR L bin KIKIP DZUKIFLI, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mantang Gg.III Blok L Rt.005/012 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Februari 2024 sekira Jam 16.00 WIB Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari Sdr. IJAL (DPO), dengan cara dikirim paket melalui ojek online sebanyak 1 Kg narkotika jenis ganja kemudian Terdakwa langsung disuruh/diperintahkan oleh Sdr. IJAL untuk mengantarkan kepada pembeli/pasien yang sebelumnya sudah menghubungi Sdr. IJAL dengan cara sistem tempel ditaruh dipagar, kemudian untuk menjadi perantara/kurir narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.200.000,- dan mendapatkan keuntungan lainnya yaitu menggunakan/komsumsi narkotika jenis ganja secara gratis.
  • Kemudian pada hari Selasa Tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib ketika Terdakwa berada di Jalan Mantang Gg. III Blok L Rt. 005/012 Kel. Lagoa Kec. Koja, Jakarta Utara, tiba-tiba datang petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi DIAN GUSTRI SIAGIAN, saksi JUMADI dan saksi ABDUL AZIS SADIKIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya petugas tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah tersebut sering menjadi tempat peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa. selanjutnya saat petugas tersebut melakukan pengeledahan badan, pakaian Terdakwa ditemukan/disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bubble wrap hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan brutto 11,55 gram, yang ditemukan/disita dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, kemudian ditemuka pula 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Biru yang digunakan untuk transaksi Ganja. Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat Sdr. IJAL (DPO) namun belum berhasil, Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0851/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik bubble wrap hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10,4069 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa OKA BACHTIAR L bin KIKIP DZUKIFLI, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mantang Gg.III Blok L Rt.005/012 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa Tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib ketika Terdakwa berada di Jalan Mantang Gg. III Blok L Rt. 005/012 Kel. Lagoa Kec. Koja, Jakarta Utara, tiba-tiba datang petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi DIAN GUSTRI SIAGIAN, saksi JUMADI dan saksi ABDUL AZIS SADIKIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya petugas tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah tersebut sering menjadi tempat peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa. selanjutnya saat petugas tersebut melakukan pengeledahan badan, pakaian Terdakwa ditemukan/disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bubble wrap hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan brutto 11,55 gram, yang ditemukan/disita dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, kemudian ditemuka pula 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Biru yang digunakan untuk transaksi Ganja. Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat Sdr. IJAL (DPO) namun belum berhasil, Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0851/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik bubble wrap hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10,4069 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak / bukan dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya