Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr MARIA CHRISTIANTY SUBNIT III RESKRIM POLSEK METRO PENJARINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 11 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARIA CHRISTIANTY
Termohon
NoNama
1SUBNIT III RESKRIM POLSEK METRO PENJARINGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan Uraian tersebut diatas, maka dalil- dalil “PEMOHON” telah terbukti dan cukup beralasan untuk diterima dan oleh karenanya mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Jakarta Utara Cq. Yang Mulia Hakim yang mengadili Perkara A quo mengabulkan Permohonan “PEMOHON” permohonan Praperadilan ini dapat di kabulkan dengan Amar Putusan Sebagai Berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan “PEMOHON” Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan “TERMOHON” yang menghentikan Penyidikan atas perkara A quo terhadap TERLAPOR SUGIARTO MULIAWAN sesuai dengan Laporan Polisi No: 396/180/K/IV/2021/Sek.Penj Tanggal 26 April 2021 atas Nama PELAPOR MARIA CHRISTIANTY., berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No: B/ 1169/ IV/ RES.1.11/ 2022/ Sek.penj tanggal 16 April 2022, Rujukan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor. S.Tap/34/IV/RES 1.11/2022/ Sek. Penj tertanggal 16 April 2022 adalah tidak sah menurut Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;
  3. Memerintahkan Kepada “TERMOHON” Praperadilan untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan “PEMOHON” dengan Laporan Polisi No: 396/180/K/IV/2021/Sek.Penj Tanggal 26 April 2021 atas Nama PELAPOR MARIA CHRISTIANTY.  dan segera menetapkannya Sebagai TERSANGKA Selambat – lambatnya 7 hari sejak tanggal dibacakannya putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum “TERMOHON” Praperadilan untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya