| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 11 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 12, tertanggal 26 Mei 2023, dibuat di hadapan Notaris Hj Ofiyati Sobriyah, S.H.;
- Menyatakan KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT adalah SAH sebagai KREDITOR BARU (Cessionaris) dari TERGUGAT I menggantikan Kreditor sebelumnya, yaitu PT Bank Bumi Daya (yang saat ini telah menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), sedangkan TERGUGAT II adalah sebagai PENJAMIN dengan harta benda yang dijaminkan atas hutang TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT yang berkewajiban ikut mempertanggungjawabkan pelunasan hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
- Menetapkan bahwa Jaminan Hak Kebendaan milik TERGUGAT II berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 156/Jakasampurna, terletak di Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Bekasi (sekarang termasuk Bekasi Selatan), Kelurahan Jakasampurna, seluas lebih kurang 30.515 m2 (tiga puluh ribu lima ratus lima belas meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 322/1974, Sertifikatnya dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bekasi, tertanggal dua puluh tiga Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (23-05-1974) tercatat atas nama BENUH (sebagaimana ternyata tertulis di dalam TAMBAHAN AKTA HIPOTIK Nomor 232/X/Bks-Sel-HPT/1987), dengan uraian batas-batas yaitu sebagai berikut : (-) sebelah utara: M. Nomor 111; (-) sebelah timur: Tanah Pengairan; (-) sebelah selatan: Pekarangan Namad; dan (-) sebelah barat: Pekarangan Derahim, demi hukum telah beralih juga kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi;
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 156/Jakasampurna,terletak di Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Bekasi (sekarang termasuk Bekasi Selatan), Kelurahan Jakasampurna, seluas lebih kurang 30.515 m2 (tiga puluh ribu lima ratus lima belas meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 322/1974, Sertifikatnya dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bekasi, tertanggal dua puluh tiga Mei seribu Sembilan ratus tujuh puluh empat (23-05-1974) tercatat atas nama BENUH (sebagaimana ternyata tertulis di dalam TAMBAHAN AKTA HIPOTIK Nomor 232/X/Bks-Sel-HPT/1987), dengan uraian batas-batas yaitu sebagai berikut: (-) sebelah utara: M. Nomor 111; (-) sebelah timur: Tanah Pengairan; (-) sebelah selatan: Pekarangan Namad; dan (-) sebelah barat: Pekarangan Derahim;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 156/Jakasampurna,terletak di Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Bekasi (sekarang termasuk Bekasi Selatan), Kelurahan Jakasampurna, seluas lebih kurang 30.515 m2 (tiga puluh ribu lima ratus lima belas meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 322/1974, Sertifikatnya dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bekasi, tertanggal duapuluh tiga Mei seribu Sembilan ratus tujuh puluh empat (23-05-1974) tercatat atas nama BENUH (sebagaimana ternyata tertulis di dalam TAMBAHAN AKTA HIPOTIK Nomor 232/X/Bks-Sel-HPT/1987), dengan uraian batas-batas yaitu sebagai berikut: (-) sebelah utara: M. Nomor 111; (-) sebelah timur: Tanah Pengairan; (-) sebelah selatan: Pekarangan Namad ; dan (-) sebelah barat : Pekarangan Derahim;
- Menetapkan hutang TERGUGAT I yang semula sebesar Rp. 809.000.000,- (delapan ratus sembilan juta rupiah), yang belum dibayar sejak tahun 1988 hingga saat pengambil alihan tagihan, diperhitungkan dengan Konversi Harga emas menjadi sebesar Rp. 37.543.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus empat puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT yang sebesar Rp. 37.543.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus empat puluh tiga juta rupiah);
- Menetapkan pembebanan/pemasangan hipotik pertama pada tahun 1987 semula senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), diperhitungkan dengan Konversi Harga emas saat pengalihan tagihan kepada Penggugat, nilai Pembebanan / Pemasangan Hipotik Pertama menjadi sebesar Rp. 15.451.000.000,- (lima belas milyar empat ratus lima puluh satu juta rupiah);
- Menyatakan TERGUGAT II sebagai Penjamin turut bertanggungjawab atas pelunasan hutang TERGUGAT I dengan Jaminan Kebendaan harta milik TERGUGAT II yang telah diikat dan dipasang Hipotik Pertama, dengan Akta Hipotik dan TAMBAHAN AKTA HIPOTIK Nomor 232/X/Bks-Sel-HPT/1987, berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 156/Jakasampurna, Bekasi, tanggal 23 Mei 1974, berupa sebidang tanah dengan Gambar Situasi No. 322/1974, luas tanah + 30.515 M2, tercatat dan terdaftar atas nama Benuh, saat ini Hipotik Pertama senilai Rp. 15.451.000.000,- (lima belas milyar empat ratus lima puluh satu juta rupiah), terletak di Desa Jakasampurna, Kec. Bekasi, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan uraian batas-batas yaitu sebagai berikut: (-) sebelah utara: M. Nomor 111; (-) sebelah timur: Tanah Pengairan; (-) sebelah selatan: Pekarangan Namad; dan (-) sebelah barat: Pekarangan Derahim;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|