Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo.
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar :
- Kerugian Materiil: sebesar Rp 198.614.936,25,. (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma dua puluh lima rupiah);
- Kerugian Immateriil: sebesar: Rp 100.000.000,. (seratus juta rupiah);
- Total Kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah : Kerugian Materiil + Kerugian Immateriil = Rp 198.614.936,25,. + Rp 100.000.000,. = Rp 298.614.936,25,. (dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma dua puluh lima rupiah).
- Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan Kami ajukan dikemudian hari.
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |