Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr GAMAN KAMAJAYA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. POLRES METROPOLITAN JAKARTA UTARA Cq. POLSEK TANJUNG PRIOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GAMAN KAMAJAYA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. POLRES METROPOLITAN JAKARTA UTARA Cq. POLSEK TANJUNG PRIOK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka PEMOHON dengan ini menyampaikan permohonan Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON GAMAN KAMAJAYA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan kepastian hukum.

 

Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya