Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki data alm. Siti Aminah, yaitu sebelumnya tertulis Siti Aminah nama ayah Nawawi, nama Ibu Misruna diperbaiki menjadi Siti Aminah nama ayah Misruna, nama Ibu Nawami ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan data tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku ;
|