Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Jumat, 14 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
6/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Mega Inspirasi Sumber Sejahtera |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Manuarang Manalu, SH.,MH | PT. Mega Inspirasi Sumber Sejahtera |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Canrun Kawijaya selaku Pengurus CV. Sumber Keramik |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
206.698.648,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang atau Ganti Rugi kepada Penggugat seketika dan sekaligus sebesar : Rp. 206.698.648,- (dua ratus enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Hutang sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari total Hutang sebesar Rp. 206.698.648,- (dua ratus enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Hutang Tergugat beserta bunganya tersebut dibayar lunas kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |