Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
2.DANA MAHENDRA, S.H.
1.ANTON WIJAYA Als DEWI SUNDARI Bin AMSAR WAHYUDI
2.ANGGI FITRI ALDI Bin Alm. HARMI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Administrasi Kependudukan
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-291/M.1.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
2DANA MAHENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON WIJAYA Als DEWI SUNDARI Bin AMSAR WAHYUDI[Penahanan]
2ANGGI FITRI ALDI Bin Alm. HARMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal dari pada hari Selasa, tanggal 04 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI mendapat kiriman pesan inbox pada Aplikasi Facebook dimana si pemesan tersebut mengatakan kepada Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI “APA INI MASIH ADA” dan Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI jawab “MASIH KA”, dan si pemesan mengatakan “ MAU BIKIN KTP PALSU BISA GAK? “ dan Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI menjawab “BISA KA” dan si pemesan meminta nomor wa terdakwa ANTON WIJAYA terjadi percakapan di aplikasi whatsapp terkait dengan pembuatan KTP palsu tersebut selanjutnya terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI meminta si pemesan mengirimkan data sesuai dengan keinginan pemesan berserta foto dan setelah pemesan tersebut mengirimkan data dan foto kemudian terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI meminta kepada si pemesan uang sebagai DP (tanda jadi) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI juga mengirimkan aplikasi DANA nomor 089653701045 Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI atas nama MARIYANI, dan setelah uang DP tersebut di kirimkan maka Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI langsung memproses pembuatan E-KTP sesuai permintaan si pemesan dan lalu terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI menyuruh terdakwa ANGGI FITRI ALDI Bin Alm HARMI untuk membuat KTP palsu tersebut di toko fotocopy ANDESTA II yang beralamatkan di Jl. Amd Raya, RT.001/RW.005, Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang milik Terdakwa ANGGI FITRI ALDI Bin Alm. HARMI, dimana terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI  mengirimkan data E-KTP serta foto sesuai si pemesan kepada terdakwa ANGGI FITRI ALDI Bin Alm. HARMI melalui Whatsapp dengan nomor 082211130277 dan setelah data serta foto tersebut sudah terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI kirim selanjutnya oleh Tersangka ANGGI FITRI ALDI Bin Alm. HARMI dibuatlah E-KTP tersebut menggunakan 1 (satu) set computer miliknya dan setelah E-KTP tersebut jadi kemudian Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI mengirimkan foto dan video terkait dengan E-KTP tersebut sudah jadi kepada si pemesan dan setelah si pemesan mengatakan “OK” selanjutnya Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI meminta sisa uang pembuatan kepada si pemesan yaitu sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah E-KTP tersebut terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI kirimkan melalui ekspedisi JNT selanjutnya terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI mengirimkan resi pengiriman kepada si pemesan dan untuk ongkos kirim di tanggung oleh si pemesan.--------------------------------------------------------------

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 November 2025  terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI Kembali menerima pemesanan pembuatan E-KTP lagi oleh si pemesan sebelumnya, dimana si pemesan mengirimkan data diri dan juga foto, selanjutnya Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI meminta uang DP sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi kepada si pemesan dan dikirimkan ke aplikasi DANA nomor 089653701045 Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI atas nama MARIYANI, dan setelah E-KTP tersebut jadi kemudian Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI mengirimkan foto dan video ke si pemesan, selanjutnya si pemesan mengirimkan penyelesaian pembayaran E-KTP tersebut sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) + ongkos kirim. Setelah E-KTP tersebut sudah jadi selanjutnya Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI menuju ke ekspedisi JNT Taman Borobudur yang beralamatkan di Jl. Rorojonggrang No.1, Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan maksud akan mengirimkan E-KTP tersebut namun pada saat Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI akan melakukan pengiriman terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI diamankan oleh Petugas Kepolisian berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu berupa KTP dan Terdakwa ANTON WIJAYA alias Dewi Sundari Bin AMSAR WAHYUDI bersama Terdakwa ANGGI FITRI ALDI Bin Alm. HARMI dengan barang bukti lainya dibawa ke kantor Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya dari pemeriksaan terhadap salah satu produk E-KTP yang dibuat oleh para Terdakwa yaitu berupa E-KTP atas nama RIZKY ROMADON dengan NIK 3171052002951008 yang dilakukan dengan cara pengecekan berdasarkan Data Base Kependudukan (SIAK) pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat ternyata tidak terdaftar.
Pihak Dipublikasikan Ya