Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
MAZURI Alias JAY Bin SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 305/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1437 /M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAZURI Alias JAY Bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa MAZURI alias JAY bin SLAMET pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kakap RT.07/05 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  “melakukan penganiyaan.  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 03.00 WIB setelah terdakwa selesai minum di Café Jembatan Gantung kemudian datang saksi korban YONRIFAN NIZAR menemui terdakwa dengan maksud untuk menebus handpone yang pernah digadaikan oleh saksi korban kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan saksi korban kelamaan untuk menebus handpone tersebut dan handpone tersebut sudah tidak ada lagi sehingga terdakwa dan saksi korban cek cok mulut.
  • Selanjutnya terdakwa emosi terhadap saksi korban kemudian terdakwa memukul perut saksi korban berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali lalu terdakwa memukul wajah saksi korban sebanyak dua kali, lalu saksi korban berusaha melarikan diri, namun terdakwa mengejar saksi korban sambil membawa sebuah gergaji dan palu kemudian terdakwa memukul saksi korban menggunakan gergaji dan mengenai kepala saksi korban berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali  kemudian terdakwa memukul tangan dan mengenai jari-jari saksi korban menggunakan palu selanjutnya terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka terbuka pada dahi, kepala jari kelingking tangan sebelah kiri, ibu jari tangan, jari kelingking kaki kiri serta luka memar pada wajah.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Atma Jaya Nomor : 1595/01/VeR/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang diperiksa oleh doktrer Nagisa Pramaita Nuralam setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi YONRIFAN NIZAR memberikan KESIMPULAN : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini ditemukan luka-luka yang sudah dijahit pada kepala. Wajah dan anggota gerak atas kiri akibat kekerasan yang tidak diketahui lagi jenisnya. Selanjutnya ditemukan pula luka-luka terbuka dangkal pada aggota gerak bawah kiri, luka-luka lecet yang Sebagian sudah sembuh pada wajah, badan, kedua anggota gerak atas, anggota gerak bawah kiri serta memar dan pembengkakan pada nggota gerak atas kiri akibat kekerasan tumpul. Adanya proses penyembuhan dari Sebagian luka-luka tersebut diatas menunjukkan bahwa kekerasan tumpul sudah terjadi lama. Luka luka tersebut diatas telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan/ pencahariannya untuk sementara waktu.

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam  Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya