Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Ng Kon Fui 1.PT. Astra UD Trucks
2.Sdr. Dheny Nur Wakhid, ST
3.Sdr. Wahyudi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 252/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat 252/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Ng Kon Fui
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Elvan Gomes, SHNg Kon Fui
Tergugat
NoNama
1PT. Astra UD Trucks
2Sdr. Dheny Nur Wakhid, ST
3Sdr. Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Polda Metro Jaya QQ Diskrimum Polda Metro Jaya QQ Kasubdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan sah dan berharganya putusan terlebih dahulu menunda pemeriksaan perkara pidana berdasarkan Laporan Polisi LP/B/7017/XI/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 21 November 2023 QQ Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Sidik/1195/II/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum Tanggal 29 Februari 2024. Dan menyatakan sah dan berharganya sita jamin atas asset-asset dan rekening milik Para Tergugat I, II dan III, serta melaksanakan pengembalian barang-barang sparepart milik Penggugat yang terlampir bon-bon pengambilan barang yang sudah diakui Tergugat III dan Tergugat II yang senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atau memerintahkan Tergugat I dan II meletakkan sita jamin uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
  3. Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan membebankan Para Tergugat I, II dan III memberi ganti rugi pada Penggugat baik pokok, bunga, dan keuntungan serta kerugian moril dan keterlambatan pembayaran sebesar 1,5% perbulannya yang dihitung dari pokok, bunga dan keuntungan.
  4. Menghentikan perkara pemeriksaan Penggugat dan keluarga sampai adanya kekuatan hukum yang tetap atas gugatan ini.
  5. Menyatakan Laporan Polisi LP/B/7017/XI/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 21 November 2023 QQ Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Sidik/1195/II/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum Tanggal 29 Februari 2024 batal demi hukum karena melanggar hukum.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak