|
Petitum
|
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Sah secara hukum Perkawinan Pemohon dengan Suami Pemohon yaitu almarhum KHIOE KARTA HAMIDJAJA (dahulu bernama TJIONG HO) dengan LILIS HAMIDJAJA (dahulu bernama TAI, SUT WA) yang telah melangsungkan Perkawinan secara Adat Tiong Hoa di Jl. Dr. Slamet No. 5, RT 001, RW 007, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat Pada Tanggal 26 September 1960.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan Pemohon dengan Suami Pemohon (KHIOE KARTA HAMIDJAJA dahulu bernama TJIONG HO dengan LILIS HAMIDJAJA dahulu bernama TAI, SUT WA) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Utara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|