Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
854/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr Lilis hamidjaja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 854/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat 854/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1Lilis hamidjaja
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1Rico Sotarduga Lumban Tobing, S.H., M.Kn.Lilis hamidjaja
Pihak Kedua
Pengacara Pihak Kedua
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah secara hukum Perkawinan Pemohon dengan Suami Pemohon yaitu almarhum KHIOE KARTA HAMIDJAJA (dahulu bernama TJIONG HO) dengan LILIS HAMIDJAJA (dahulu bernama TAI, SUT WA) yang telah melangsungkan Perkawinan secara Adat Tiong Hoa di Jl. Dr. Slamet No. 5, RT 001, RW 007, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat Pada Tanggal 26 September 1960.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan Pemohon dengan Suami Pemohon (KHIOE KARTA HAMIDJAJA dahulu bernama TJIONG HO dengan LILIS HAMIDJAJA dahulu bernama TAI, SUT WA) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Utara.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak