Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
352/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr 1.DR. ANWAR KASIM, M. Psy
2.ANASTASIA A. SOERJANA
3.R. WIDISARDJOKO
4.ANDRIYATI
5.MERRY R. MANURUNG
6.KUNTADI
7.HASLINDA ARUAN
8.MUSINI
9.SUMARDJO WONGSO
10.ROSMAIDA SITORUS
11.RAMELAN
12.RITA ANGGRAINI
13.MAXCI PAMUNCAK
14.Hj. R. SUWIRANATI
15.FARINA SALIM
16.TINIAWATY GUNAWAN
1.JOHN MUHAMAD
2.GAN KOEN LIM
3.TIO TJWAN BO
4.ADRIAL SOFYAN KOSEN
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
6.LURAH SUNTER JAYA
7.SLAMET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 352/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat 352/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1DR. ANWAR KASIM, M. Psy
2ANASTASIA A. SOERJANA
3R. WIDISARDJOKO
4ANDRIYATI
5MERRY R. MANURUNG
6KUNTADI
7HASLINDA ARUAN
8MUSINI
9SUMARDJO WONGSO
10ROSMAIDA SITORUS
11RAMELAN
12RITA ANGGRAINI
13MAXCI PAMUNCAK
14Hj. R. SUWIRANATI
15FARINA SALIM
16TINIAWATY GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHDR. ANWAR KASIM, M. Psy
2FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHANASTASIA A. SOERJANA
3FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHR. WIDISARDJOKO
4FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHANDRIYATI
5FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHMERRY R. MANURUNG
6FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHKUNTADI
7FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHHASLINDA ARUAN
8FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHMUSINI
9FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHSUMARDJO WONGSO
10FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHROSMAIDA SITORUS
11FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHRAMELAN
12FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHRITA ANGGRAINI
13FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHMAXCI PAMUNCAK
14FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHHj. R. SUWIRANATI
15FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHFARINA SALIM
16FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHTINIAWATY GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1JOHN MUHAMAD
2GAN KOEN LIM
3TIO TJWAN BO
4ADRIAL SOFYAN KOSEN
5KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
6LURAH SUNTER JAYA
7SLAMET
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT BELSASAR SIAGIAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek sengketa adalah sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding No. 5349 sisa seluas kurang lebih 10.600 m?2; yang terletak di Kampung Pulo Kecil, RT.003/RW.007, RT.007/RW.009, RT.008/RW.009, Kelurahan Sunter Jaya dahulu Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini.
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik dan/atau penguasa sah atas bangunan-bangunan yang berdiri di atas bagian-bagian tanah yang secara nyata dikuasai masing-masing Para Penggugat di dalam objek sengketa.
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah penguasa fisik, penghuni, dan/atau penggarap yang sah serta beritikad baik atas bagian-bagian tanah yang secara nyata mereka kuasai di dalam objek sengketa.
  5. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kepentingan hukum dan prioritas yang patut dilindungi untuk mengajukan permohonan hak dan/atau pendaftaran hak atas bagian-bagian tanah yang secara nyata mereka kuasai di dalam objek sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memerintahkan Tergugat V untuk menerima, memeriksa, memproses, menindaklanjuti permohonan hak Para Penggugat untuk menerbitkan sertipikat hak atas tanah atas nama Para Penggugat terhadap bagian-bagian tanah yang secara nyata dikuasai masing-masing Para Penggugat, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan setelah Para Penggugat memenuhi persyaratan administrasi pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai perannya masing-masing, merupakan perbuatan melawan hukum.
  8. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 2 Oktober 1964 yang dibuat oleh PPAT/TAN TJOENG HIE antara SANI dengan GAN KOEN LIM/Tergugat II atas tanah milik adat C No. 351 seluas kurang lebih 2.925 m?2; cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan objek sengketa.
  9. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 5 September 1964 antara H. DJUMROH dengan TIO TJWAN BO/Tergugat III atas tanah milik adat C No. 785 seluas kurang lebih 7.700 m?2; cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan objek sengketa.
  10. Menyatakan SHM No. 52/Sunter seluas kurang lebih 2.925 m?2; atas nama GAN KOEN LIM/Tergugat II cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan objek sengketa.
  11. Menyatakan SHM No. 55/Sunter seluas kurang lebih 7.700 m?2; atas nama TIO TJWAN BO/Tergugat III cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan objek sengketa.
  12. Menyatakan bahwa karena SHM No. 52/Sunter dan SHM No. 55/Sunter cacat hukum dan tidak sah sepanjang berkaitan dengan objek sengketa, maka peralihan hak dari Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I tidak mempunyai dasar hukum yang sah sepanjang berkaitan dengan objek sengketa.
  13. Menyatakan Akta Jual Beli No. 66/XII/Tg.Priok/1987 tanggal 30 Desember 1987 antara Tergugat I dengan Tergugat II cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan objek sengketa.
  14. Menyatakan Akta Jual Beli No. 67/XII/Tg.Priok/1987 tanggal 30 Desember 1987 antara Tergugat I dengan Tergugat III cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan objek sengketa.
  15. Menyatakan peralihan, pemecahan, mutasi, dan/atau balik nama dari SHM No. 52/Sunter dan SHM No. 55/Sunter menjadi SHM No. 9197/Sunter Jaya dan SHM No. 9198/Sunter Jaya atas nama JOHN MUHAMAD /Tergugat I cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan objek sengketa.
  16. Menyatakan bahwa segala tindakan administrasi pertanahan lanjutan yang bersumber dari SHM No. 52/Sunter, SHM No. 55/Sunter, SHM No. 9197/Sunter Jaya, dan SHM No. 9198/Sunter Jaya tidak mempunyai dasar hukum yang sah sepanjang bersumber dari hak yang cacat dan sepanjang berkaitan dengan objek sengketa.
  17. Memerintahkan Tergugat V untuk mencatat, menindaklanjuti, dan memproses akibat hukum dari putusan ini terhadap sertifikat-sertifikat dan/atau pencatatan administrasi pertanahan yang dinyatakan cacat hukum dan tidak sah berdasarkan putusan ini, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Memerintahkan Tergugat VI untuk tidak menerbitkan surat keterangan, surat garapan, pengantar, atau dokumen administratif lain yang bertentangan dengan hak, bangunan, dan penguasaan fisik Para Penggugat atas objek sengketa.
  19. Menghukum Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, sepanjang berkaitan dengan peran dan keterlibatannya dalam pengurusan administrasi SHM No. 52/Sunter dan SHM No. 55/Sunter.
  20. Menghukum Tergugat I dan atau/ Para Tergugat yang terbukti bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga milyar Rupiah), atau jumlah lain yang menurut Majelis Hakim patut dan adil berdasarkan pembuktian di persidangan.
  21. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  22. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang diperkenankan oleh hukum.
  23. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak