| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah meninggal dunia Ayah Pemohon bernama Rusli Thalib di Rumah Mendiang (J1. Enim No.73A RT002/003 Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara) pada tanggal 30 Oktober 1998
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus Salinan Penetapan Kematian int kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk dapat mencatatkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan int, agar Penetapan kematian tersebut didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undang.
|