c
|
-----------Bahwa ia, Terdakwa EXCEL YOEL anak dari YOSEP pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 10.00 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cibanteng I No. 1 A RT.03/07 Kel. Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 10.00 WIB sewaktu terdakwa berjalan kaki di Jalan Cibanteng I No. 1A RT.03/07 Kel. Rawa Badak Utara Kec. Koja, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol B-3862-UQT sedang terparkir dan kunci kontaknya sedang tergantung di lubang kunci sepeda motor sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, dan setelah memastikan situasi sekitar sedang sepi lalu terdakwa mencoba menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kunci yang sedang tergantung dan mesinnya tidak menyala karena sepeda motor tersebut menggunakan kunci rahasia untuk menghidupkan mesinnya dan pada waktu terdakwa berusaha untuk menghidupkan mesinnya, kemudian saksi INDRA BAYU BIN ARSYUDIN melihat terdakwa mencoba mengambil sepeda motor milik saksi korban JUPRIYONO lalu saksi INDRA BAYU bin ARSYUDIN menangkap terdakwa
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa hendak mengambil sepeda motor tersebut rencananya akan dijual namun terdakwa belum berhasil menguasai sepeda motor tersebut karena perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh saksi INDRA BAYU bin ARSYUDIN dan terdakwa hendak mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban JUPRIYONO dapat mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------
|