Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
1.MUHAMAD RISKY alias CURUT
2.HERUL FADIL Alias AKIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 529/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4182/M.1.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RISKY alias CURUT[Penahanan]
2HERUL FADIL Alias AKIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa mereka terdakwa I MUHAMAD RISKY alias CURUT dan Terdakwa II HERU FADIL alias AKIL pada hari Rabu Tanggal 15 April 2026 sekira jam 19.04 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Jl. Bhakti Rt 007/005 No. 15 A Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa I MUHAMAD RISKY alias CURUT menemui Terdakwa II HERU FADIL alias AKIL dikontrakannya di Rawa Indah Kp. Bogor Kec. Tarumajaya Bekasi, kemudian kedua terdakwa saling mengobrol dan merencanakan kegiatan untuk mengambil motor seseorang tanpa seijin pemilik, selanjutnya Terdakwa II HERU FADIL alias AKIL menyiapkan kunci letter T, sekira pukul 18.30 wib kedua terdakwa berangkat mencari target motor yang akan diambil dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan kunci letter T diletakan di dalam dashboard depan sepeda motor;
  • Bahwa saat kedua terdakwa melintas di Jl. Bhakti Rt 007/005 No. 15 A Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, kedua terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa Nomor Polisi M 5739 AJ warna hitam tahun 1991 Nomor rangka : 3AY622289, Nomor mesin : 3FS607953 milik saksi SUKRI sedang terpakir, kemudian Terdakwa I MUHAMAD RISKY alias CURUT turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II HERU FADIL alias AKIL menunggu di sepeda motor sambil memantau keadaan sekitar, lalu terdakwa MUHAMAD RISKY alias CURUT mendekati motor milik saksi SUKRI sambil membawa kunci letter T setelah itu kunci letter tersebut dan sekira pukul 19.04 WIB  Terdakwa I MUHAMAD RISKY alias CURUT memasukkan kunci letter T ke dalam kunci kontak hingga posisi kontak ON dan lampu sepeda motor menyala, saat Terdakwa I MUHAMAD RISKY alias CURUT hendak menyalakan motor lalu saksi SUKRI teriak “MALING-MALING” kemudian Terdakwa I MUHAMAD RISKY alias CURUT melarikan diri dan meninggalkan motor milik saksi SUKRI, hingga akhirnya Terdakwa I MUHAMAD RISKY alias CURUT berhasil diamankan oleh saksi SUKRI dan Warga sekitar sedangkan Terdakwa II HERU FADIL alias AKIL melarikan diri namun Terdakwa II HERU FADIL alias AKIL berhasil diamankan oleh Polsek Cilincing ditanggal 21 April 2026 di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

 

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MUHAMAD RISKY alias CURUT menemui Terdakwa II HERU FADIL alias AKIL tersebut, saksi SUKRI mengalami kerugian kurang lebih Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya