| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 529/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H. 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. |
1.MUHAMAD RISKY alias CURUT 2.HERUL FADIL Alias AKIL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 529/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4182/M.1.11/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------------Bahwa mereka terdakwa I MUHAMAD RISKY alias CURUT dan Terdakwa II HERU FADIL alias AKIL pada hari Rabu Tanggal 15 April 2026 sekira jam 19.04 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Jl. Bhakti Rt 007/005 No. 15 A Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
