Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
588/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.Rachman Rajasa, S.H.
SANDI DWI PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 588/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2427/M.1.11.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2Azhary Arsyad Sulaiman
3Rachman Rajasa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI DWI PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa SANDI DWI PUTRA, pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 14.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Aprul 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Toko Indomaret Jl. Bugis No.18 RT.003/RW.006 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

- Bahwa terdakwa adalah Asisten Kepala Toko atau Senior Lider (Toko Indomaret) di Jl. Bugis No.18 RT.003/RW.006 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan gaji per bulan sebesar Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa yang bertugas sebagai Asisten Kepala Toko telah mengambil uang penghasilan toko lalu dengan tanpa izin perusahaan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Terdakwa dalam mengambil uang penghasilan toko dengan total Rp.17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan di bulan April 2024 dengan perincian : Dari cara top-up :

  1. Pada tanggal 12 April 2024 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) to-up ke akun Shopee No.089561729217 kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama SANDI DWI PUTRA lalu ditransfer ke akun NETFLIX ke rekening CIMB Niaga No. Rekening 707762793500 an. LUSIA JELIHA.
  2. Pada tanggal 13 April 2024 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) to-up ke akun Gopay No.0895617529217 kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama SANDI DWI PUTRA lalu ditransfer ke akun NETFLIX ke rekening CIMB Niaga No. Rekening 707726144800 a.n. SUMARNO.
  3. Pada tanggal 13 April 2024 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) to-up ke akun Shopee No.089561729217 kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama SANDI DWI PUTRA lalu ditransfer ke akun NETFLIX ke rekening CIMB Niaga No. Rekening 707726144800 a.n. SUMARNO.
  4. Pada tanggal 14 April 2024 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) to-up ke akun Gopay No.082311508624 kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama SANDI DWI PUTRA lalu ditransfer ke akun NETFLIX ke rekeing CIMB Niaga No. Rekening 707762799700 a.n. IRMINA JAMUNG.
  5. Pada tanggal 14 April 2024 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) to-up ke akun Shopee No.089561729217 kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama SANDI DWI PUTRA lalu ditransfer ke akun NETFLIX ke rekeing CIMB Niaga No. Rekening 707762799700 a.n. IRMINA JAMUNG.
  6. Pada tanggal 14 April 2024 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) to-up ke akun Shopee No.089561729217 lalu ditransfer ke akun NETFLIX ke rekeing CIMB Niaga No. Rekening 707762799700 a.n. IRMINA JAMUNG. Dari uang tunai : Terdakwa mengambil uang tunai dari brankas toko sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa melakukan setor tunai ke ke rekening BCA atas nama SANDI DWI PUTRA lalu ditransfer ke akun NETFLIX ke rekeing CIMB Niaga No. Rekening 707762799700 a.n. IRMINA JAMUNG.

 

- Bahwa terdakwa menggunakan untuk akun NETFLIX awalnya mendapatkan aplikasi tersebut dari pesan Telegram yang mana dalam aplikasi NETFLIX tersebut terdakwa tertarik dengan danya reward dan hadiah dengan mengirimkan sejumlah uang, sehingga terdakwa tertarik dan menggunakan uang perusahaan untuk memainkan aplikasi tersebut.  

 

- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah saksi DEDI CAHYADI yang merupakan Kepala Toko (Toko Indomaret) di Jl. Bugis No.18 RT.003/RW.006 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang bertugas untuk memonitoring karyawan mengetahui adanya topup dari akun Shopee dan akun Gopay ke rekening terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan pengecekan brankas toko dari hasil laporan setoran penjualan diketahui terdakwa telah mengambil uang dari brankas sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga dari total penggunaaan uang yang diambil oleh terdakwa adalah sebesar Rp.17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan kerugian Toko Indomaret Jl. Bugis No.18 RT.003/RW.006 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.--- 

Pihak Dipublikasikan Ya