Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr PT Dunia Express PT Lami Packaging Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat 18/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Dunia Express
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Lami Packaging Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.911.481,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian Layanan Logistik nomor DE/TRK-EXIM/0006/XI/2024 dibuat pada hari Jumat, tanggal 08 November 2024 sebagai perjanjian yang sah dan mengikat antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 150.911.481,00 (seratus lima puluh juta sembilan ratus sebelas ribu empat ratus delapan puluh satu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian akibat tidak dibayarnya denda keterlambatan pembayaran Rp 134.811.481,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus delapan puluh satu Rupiah);
  • Kerugian biaya kuasa hukum untuk melakukan penagihan ke PT Lami Packaging Indonesia pada tanggal 02 Juni 2025 sebesar Rp 15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu Rupiah);
  • Bunga yang diperhitungkan sejak pemberian batas waktu somasi terakhir hingga gugatan ini didaftarkan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang milik tergugat yaitu:

  • Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jl. Raya Jakarta-Serang KM. 68, Desa Julang, Desa Bakung, Desa/Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten-42186;
  • Rekening Bank Tergugat dengan rincian berikut:

Pemilik Rekening: PT Lami Packaging Indonesia

Bank : PT Bank Mandiri

No. Rekening: 1630011133777

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak