Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr FRANSISCA SOFJAN Kepala Satuan Reserse Kriminal Resort Metropolitan Jakarta Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FRANSISCA SOFJAN
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Resort Metropolitan Jakarta Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa, berdasarkan fakta – fakta yang yuridis yang telah kami jelaskan diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON telah keliru yang menyatakan tidak terpenuhinya unsur-unsur dan tidak tercukupinya bukti untuk dapat tetap dilanjutkan perkara a quo ke tahap pelimpahan berkas kepada JPU;
  3. Menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan pemberhentian penyidikan;
  4. Meminta kepada TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada TERLAPOR;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya