| Dakwaan |
D A K W A A N
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa IMAM SANTOSO ALS. ENCEK BIN SLAMET H, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Gang Salak Kec. Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi seseorang bernama Sdr. SUDRAJAT als. JAJAT (DPO) melalui whatsapp menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- per 2 (dua) gram dan Terdakwa menyetujui pembelian narkotika jenis sabu tersebut dengan pembayaran Rp.1.500.000,- diawal dan Rp.500.000,- dikemudian hari. Lalu Sdr. SUDRAJAT als. JAJAT (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk bertemu di Gang Salak Kec. Cilincing Jakarta Utara dalam rangka transaksi tersebut. Setelah bertemu lalu Terdakwa memberikan uang Rp.1.500.000,- kepada Sdr. SUDRAJAT als. JAJAT (DPO) dan sisanya sebesar Rp.500.000,- akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semua, kemudian Sdr. SUDRAJAT als. JAJAT (DPO) memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram. Setelah menerima narkotika jenis sabu lalu Terdakwa kembali ke rumahnya. Dimana keuntungan dari penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- per 2 gram nya dan keuntungan memakai secara gratis. Kemudian pada sekira pukul 17.00 wib Terdakwa mendapatkan pemesanan narkoba jenis sabu dari sdr. AMBON seharga Rp. 200.000, selanjutnya pada sekira pukul 17.54 WIB Terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Raya Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa berada di pinggir jalan raya Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara, lalu tiba-tiba datang petugas dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya Saksi ERWIN SABAR dan saksi M. IQBAL melakukan penangkapan / mengamankan Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari tas milik Terdakwa dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dari kantong saku celana sebelah kanan Terdakwa, dengan berat total 2,92 gram bruto, dengan rincian :
- 1 (satu) paket plastik klip dengan Logo A yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 gram bruto di tas Terdakwa;
- 1 (satu) paket plastik klip dengan Logo B yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 2,09 gram bruto di saku celana Terdakwa sebelah kanan;
- 1 (satu) paket plastik klip dengan Logo C yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 gram bruto di saku celana Terdakwa sebelah kanan ;
- 1 (satu) paket plastik klip dengan Logo D yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram bruto di saku celana Terdakwa sebelah kanan;
- 1 (satu) paket plastik klip dengan Logo E yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,18 gram bruto di saku celana Terdakwa sebelah kanan
serta 1 (satu) unit Handphone di genggaman tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung priok guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa sebelumnya petugas kepolisian tersebut mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa adanya seseorang pengedar Narkotika jenis Sabu di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara dan sering berpindah-pindah, dan saat petugas kepolisian tersebut melakukan pemantauan mendapat informasi lagi bahwa seseorang tersebut berada di daerah Cilincing Jakarta Utara, kemudian saat petugas kepolisian tersebut berada di tempat tersebut mencurigai seorang laki-laki yang berada di pinggir Jalan Raya Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara, kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki tersebut yang setelah diketahui bernama IMAM SANTOSO ALS. ENCEK bin SLAMET H, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1158/NNF/2026 tanggal 06 April 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil kode A,C,D,E masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3381 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3610 gram.
Berat netto seluruhnya 1,6991 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------
Atau
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa IMAM SANTOSO ALS. ENCEK BIN SLAMET H, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa berada di pinggir jalan raya Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara, lalu tiba-tiba datang petugas dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya Saksi ERWIN SABAR dan saksi M. IQBAL melakukan penangkapan / mengamankan Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari tas milik Terdakwa dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dari kantong saku celana sebelah kanan Terdakwa, dengan berat total 2,92 gram bruto, dengan rincian :
- 1 (satu) paket plastik klip dengan Logo A yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 gram bruto di tas Terdakwa;
- 1 (satu) paket plastik klip dengan Logo B yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 2,09 gram bruto di saku celana Terdakwa sebelah kanan;
- 1 (satu) paket plastik klip dengan Logo C yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 gram bruto di saku celana Terdakwa sebelah kanan ;
- 1 (satu) paket plastik klip dengan Logo D yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram bruto di saku celana Terdakwa sebelah kanan;
- 1 (satu) paket plastik klip dengan Logo E yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,18 gram bruto di saku celana Terdakwa sebelah kanan
serta 1 (satu) unit Handphone di genggaman tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa sebelumnya petugas kepolisian tersebut mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa adanya seseorang pengedar Narkotika jenis Sabu di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara dan sering berpindah-pindah, dan saat petugas kepolisian tersebut melakukan pemantauan mendapat informasi lagi bahwa seseorang tersebut berada di daerah Cilincing Jakarta Utara, kemudian saat petugas kepolisian tersebut berada di tempat tersebut mencurigai seorang laki-laki yang berada di pinggir Jalan Raya Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara, kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki tersebut yang setelah diketahui bernama IMAM SANTOSO ALS. ENCEK bin SLAMET H, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1158/NNF/2026 tanggal 06 April 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa
- 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil kode A,C,D,E masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3381 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3610 gram.
Berat netto seluruhnya 1,6991 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana - |