Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
463/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr LUTFY FALUTHI FIRDAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 463/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat 463/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1LUTFY FALUTHI FIRDAUS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NANA SUPENA, S.H., M.HLUTFY FALUTHI FIRDAUS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan menurut hukum pengakuan anak kandung oleh PEMOHON terhadap seorang anak perempuan yang bernama  AHSANA AMALA yang lahir di Sleman, pada tanggal 08 Juli 2022 adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perihal penetapan pengakuan anak kandung ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Jakarta Utara dan / atau Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar mencatatkan perihal penetapan pengakuan anak kandung PEMOHON sebagaimana yang dimohonkan oleh PEMOHON tersebut pada daftar yang tersedia untuk itu; 
  4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak