Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
349/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH 2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H. |
JONI Alias ALVIN Bin LIE LIE KIE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 349/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1622/M.1.11/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ------ Bahwa ia Terdakwa JONI Alias ALVIN bin LIE LIE KIE pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara Bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Ruko CBD Emporium Blok C-18, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karean ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, masing-masing perbuatan saling berhubungan sehingga perlu dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT Samabe Artha Sukses yang bertugas sebagai Staff gudang penyimpanan sejak bulan April 2023 dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab menjaga barang-barang yang tersimpan di Gudang tersebut. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi sekira bulan Januari 2024 saat Terdakwa sedang masuk kerja sebagai staff gudang penyimpan Terdakwa merencanakan mengambil barang-barang berupa minuman beer berbagai merek dan sembako milik PT Samabe Artha Sukses dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr AVID SETIAWAN (DPO) selaku orang yang mau membeli / menadah barang-barang hasil kejahatan Terdakwa JONI als ALVIN kemudian setelah sepakat soal harga Sdr AVID SETIAWAN langsung membawa mobil box ke gudang tempat Terdakwa bekerja di Ruko CBD Emporium Blok C-18, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian sebelum mengambil barang-barang tersebut Terdakwa JONI als ALVIN mematikan terlebih dahulu CCTV yang berada di area gudang lalu dus yang berisikan botol beer berbagai merek Terdakwa pindahkan ke luar area gudang kemudian Terdakwa JONI als ALVIN langsung memasukkan dus yang berisikan botol beer maupun botol kosong ke dalam mobil box yang dibawa oleh Sdr AVID SETIAWAN (DPO), setelah selesai Terdakwa JONI als ALVIN menyalakan kembali listrik dan CCTV di area gudang dan Terdakwa bekerja seperti biasa. Beberapa saat kemudian Sdr AVID SETIAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan mentransferkan uang hasil penjualan barang-barang berupa minuman beer milik PT Samabe Artha Sukses ke nomor rekening 6370453347 Bank BCA atas nama JONI dan setiap kali melakukan Transfer Terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) tergantung banyaknya barang yang berhasil Terdakwa ambil, dan perbuatan tersebut Terdakwa JONI als ALVIN lakukan berulang kali hingga terakhir pada tanggal 15 Februari 2024. Bahwa benar Terdakwa mengambil barang-barang milik PT Samabe Artha Graha tersebut dengan rincian:
Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa JONI als ALVIN dipanggil oleh pimpinan perusahaan antara lain Saksi DONNY, Saksi ANDI WAHONO dan Saksi KIKI AKBAR menanyakan terkait temuan hasil audit adanya selisih barang yang hilang di gudang tempat Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa ditunjukkan juga hasil rekaman CCTV berikut hasil audit tersebut dari hasil audit terdapat rincian barang-barang yang hilang antara lain: Bulan Januari 2024
Total selisih barang bulan Januari 2024 sebesar Rp 90.119.288,68 (Sembilan puluh juta seratus Sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh delapan koma enam delapan Rupiah). Bulan Februari 2024
Total selisih barang bulan Februari 2024 sebesar Rp 21.673.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah). Sehingga total keseluruhan yaitu Rp 112.739.941,08 (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh satu koma delapan Rupiah). Bahwa benar keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil kejahatan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari dan untuk bermain judi online. Terdakwa juga tidak pernah meminta izin terlebih dahulu dan tanpa sepengetahuan dari Saksi DONNY selaku Direktur PT Samabe Artha Sukses untuk mengambil barang-barang yang disimpan dalam gudang tersebut, akibat perbuatan Terdakwa PT Samabe Artha Sukses mengalami kerugian kurang lebih Rp 112.739.941,08 (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh satu koma delapan Rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------ Bahwa ia Terdakwa JONI Alias ALVIN bin LIE LIE KIE pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara Bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Ruko CBD Emporium Blok C-18, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan masing-masing perbuatan saling berhubungan sehingga perlu dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT Samabe Artha Sukses yang bertugas sebagai Staff gudang penyimpanan sejak bulan April 2023 dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab menjaga barang-barang yang tersimpan di Gudang tersebut. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi sekira bulan Januari 2024 saat Terdakwa sedang masuk kerja sebagai staff gudang penyimpan Terdakwa merencanakan mengambil barang-barang berupa minuman beer berbagai merek dan sembako milik PT Samabe Artha Sukses dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr AVID SETIAWAN (DPO) selaku orang yang mau membeli / menadah barang-barang hasil kejahatan Terdakwa JONI als ALVIN kemudian setelah sepakat soal harga Sdr AVID SETIAWAN langsung membawa mobil box ke gudang tempat Terdakwa bekerja di Ruko CBD Emporium Blok C-18, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian sebelum mengambil barang-barang tersebut Terdakwa JONI als ALVIN mematikan terlebih dahulu CCTV yang berada di area gudang lalu dus yang berisikan botol beer berbagai merek Terdakwa pindahkan ke luar area gudang kemudian Terdakwa JONI als ALVIN langsung memasukkan dus yang berisikan botol beer maupun botol kosong ke dalam mobil box yang dibawa oleh Sdr AVID SETIAWAN (DPO), setelah selesai Terdakwa JONI als ALVIN menyalakan kembali listrik dan CCTV di area gudang dan Terdakwa bekerja seperti biasa. Beberapa saat kemudian Sdr AVID SETIAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan mentransferkan uang hasil penjualan barang-barang berupa minuman beer milik PT Samabe Artha Sukses ke nomor rekening 6370453347 Bank BCA atas nama JONI dan setiap kali melakukan Transfer Terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) tergantung banyaknya barang yang berhasil Terdakwa ambil, dan perbuatan tersebut Terdakwa JONI als ALVIN lakukan berulang kali hingga terakhir pada tanggal 15 Februari 2024. Bahwa benar Terdakwa mengambil barang-barang milik PT Samabe Artha Graha tersebut dengan rincian:
Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa JONI als ALVIN dipanggil oleh pimpinan perusahaan antara lain Saksi DONNY, Saksi ANDI WAHONO dan Saksi KIKI AKBAR menanyakan terkait temuan hasil audit adanya selisih barang yang hilang di gudang tempat Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa ditunjukkan juga hasil rekaman CCTV berikut hasil audit tersebut dari hasil audit terdapat rincian barang-barang yang hilang antara lain: Bulan Januari 2024
Total selisih barang bulan Januari 2024 sebesar Rp 90.119.288,68 (Sembilan puluh juta seratus Sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh delapan koma enam delapan Rupiah). Bulan Februari 2024
Total selisih barang bulan Februari 2024 sebesar Rp 21.673.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah). Sehingga total keseluruhan yaitu Rp 112.739.941,08 (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh satu koma delapan Rupiah). Bahwa benar keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil kejahatan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari dan untuk bermain judi online. Terdakwa juga tidak pernah meminta izin terlebih dahulu dan tanpa sepengetahuan dari Saksi DONNY selaku Direktur PT Samabe Artha Sukses untuk mengambil barang-barang yang disimpan dalam gudang tersebut, akibat perbuatan Terdakwa PT Samabe Artha Sukses mengalami kerugian kurang lebih Rp 112.739.941,08 (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh satu koma delapan Rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |