Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
JONI Alias ALVIN Bin LIE LIE KIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 349/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1622/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI Alias ALVIN Bin LIE LIE KIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

Dakwaan

:

 

 

 

PRIMAIR

------ Bahwa ia Terdakwa JONI  Alias ALVIN bin LIE LIE KIE pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara Bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Ruko CBD Emporium Blok C-18, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karean ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, masing-masing perbuatan saling berhubungan sehingga perlu dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut : -----------

Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT Samabe Artha Sukses yang bertugas sebagai Staff gudang penyimpanan sejak bulan April 2023 dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab menjaga barang-barang yang tersimpan di Gudang tersebut.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi sekira bulan Januari 2024 saat Terdakwa sedang masuk kerja sebagai staff gudang penyimpan Terdakwa merencanakan mengambil barang-barang berupa minuman beer berbagai merek dan sembako milik PT Samabe Artha Sukses dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr AVID SETIAWAN (DPO) selaku orang yang mau membeli / menadah barang-barang hasil kejahatan Terdakwa JONI als ALVIN kemudian setelah sepakat soal harga Sdr AVID SETIAWAN langsung membawa mobil box ke gudang tempat Terdakwa bekerja di Ruko CBD Emporium Blok C-18, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian sebelum mengambil barang-barang tersebut Terdakwa JONI als ALVIN mematikan terlebih dahulu CCTV yang berada di area gudang lalu dus yang berisikan botol beer berbagai merek Terdakwa pindahkan ke luar area gudang kemudian Terdakwa JONI als ALVIN langsung memasukkan dus yang berisikan botol beer maupun botol kosong ke dalam mobil box yang dibawa oleh Sdr AVID SETIAWAN (DPO), setelah selesai Terdakwa JONI als ALVIN menyalakan kembali listrik dan CCTV di area gudang dan Terdakwa bekerja seperti biasa.

Beberapa saat kemudian Sdr AVID SETIAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan mentransferkan uang hasil penjualan barang-barang berupa minuman beer milik PT Samabe Artha Sukses ke nomor rekening 6370453347 Bank BCA atas nama JONI dan setiap kali melakukan Transfer Terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) tergantung banyaknya barang yang berhasil Terdakwa ambil, dan perbuatan tersebut Terdakwa JONI als ALVIN lakukan berulang kali hingga terakhir pada tanggal 15 Februari 2024.

Bahwa benar Terdakwa mengambil barang-barang milik PT Samabe Artha Graha tersebut dengan rincian:

  • Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari Terdakwa berhasil mengambil barang berupa Beer Bintang Jumbo sebanyak 25 Krat/ 400 Botol , Beer Guiness Jumbo sebanyak 24 Krat /320 Botol, Beer Heineken Jumbo sebanyak 17 Dus , lalu Botol Kosong Bintang Jumbo 204 Botol, Botol Kosong Beer Guinnes Jumbo sebanyak 320 Botol, Botol Kosong Heineken sebanyak 204 botol, Krat Bintang Jumbo sebanyak 25 Pcs, Krat Guinnes Jumbo sebanyak 20 Pcs ,Minyak Goreng sebanyak 14 Jerigen , dan Telur Ayam sebanyak 7 iket/105 Kg;
  • Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2024 Terdakwa berhasil mengambil barang berupa  Beerr Bintang Jumbo sebanyak 15 Krat /240 Botol lalu Beerr Guines sebanyak 15 Krat /240 Botol,  dan ditanggal 14 Februari 2024 saya mencuri telor sebanyak 3 Iket /45 Kg dan Minyak Goreng sebanyak 2 Dirigen dan ditanggal 15 Februari 2024 saya curi barang Beer Konig sebanyak 24 Botol.

Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa JONI als ALVIN dipanggil oleh pimpinan perusahaan antara lain Saksi DONNY, Saksi ANDI WAHONO dan Saksi KIKI AKBAR menanyakan terkait temuan hasil audit adanya selisih barang yang hilang di gudang tempat Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa ditunjukkan juga hasil rekaman CCTV berikut hasil audit tersebut dari hasil audit terdapat rincian barang-barang yang hilang antara lain:

Bulan Januari 2024

  • Beer Bintang Jumbo sebanyak 1200 Botol dengan Nilai sebesar Rp.35.999.396,52;
  • Beer Guiness Jumbo sebanyak 400 Botol seharga Rp.16.124.943,60;
  • Beer Heineken Jumbo sebanyak 420 Botol seharga Rp.16.723.255,04;
  • Botol Kosong Bintang Jumbo sebanyak 1169 sebesar Rp.2.338.000,-;
  • Botol Kosong Beer Guinnes Jumbo sebanyak 416 Botol seharga Rp. 831.969,96;
  • Botol Kosong Heineken sebanyak 444 Botol seharga Rp. 888.000,-;
  • Krat Bintang Jumbo sebanyak 75 Pcs seharga Rp. 1.500.000,-;
  • Krat Guinnes Jumbo sebanyak 56 Pcs seharga Rp. 840.007,15;;
  • Minyak Goreng sebanyak 35 Jerigen seharga Rp. 9.901.704,40;
  • Telur Ayam sebanyak 191,5 Kg seharga Rp.4.972.012,01;

Total selisih barang bulan Januari 2024 sebesar Rp 90.119.288,68 (Sembilan puluh juta seratus Sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh delapan koma enam delapan Rupiah).

Bulan Februari 2024       

  • Beerr Bintang Jumbo terdapat selsisih sebesar 228 Botol seharga Rp.6.840.000,-;
  • Beerr Guines selisih sebanyak 240 Botol seharga Rp. 10.033.000,-;
  • Berr Konig sebanyak 120 Botol sebanyak 10 Dus seharag Rp.4.800.000,-

Total selisih barang bulan Februari 2024 sebesar Rp 21.673.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah).

Sehingga total keseluruhan yaitu Rp 112.739.941,08 (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh satu koma delapan Rupiah).

     Bahwa benar keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil kejahatan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari dan untuk bermain judi online. Terdakwa juga tidak pernah meminta izin terlebih dahulu dan tanpa sepengetahuan dari Saksi DONNY selaku Direktur PT Samabe Artha Sukses untuk mengambil barang-barang yang disimpan dalam gudang tersebut, akibat perbuatan Terdakwa PT Samabe Artha Sukses mengalami kerugian kurang lebih Rp 112.739.941,08 (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh satu koma delapan Rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa ia Terdakwa JONI  Alias ALVIN bin LIE LIE KIE pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara Bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Ruko CBD Emporium Blok C-18, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan masing-masing perbuatan saling berhubungan sehingga perlu dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut : -----------

Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT Samabe Artha Sukses yang bertugas sebagai Staff gudang penyimpanan sejak bulan April 2023 dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab menjaga barang-barang yang tersimpan di Gudang tersebut.

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi sekira bulan Januari 2024 saat Terdakwa sedang masuk kerja sebagai staff gudang penyimpan Terdakwa merencanakan mengambil barang-barang berupa minuman beer berbagai merek dan sembako milik PT Samabe Artha Sukses dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr AVID SETIAWAN (DPO) selaku orang yang mau membeli / menadah barang-barang hasil kejahatan Terdakwa JONI als ALVIN kemudian setelah sepakat soal harga Sdr AVID SETIAWAN langsung membawa mobil box ke gudang tempat Terdakwa bekerja di Ruko CBD Emporium Blok C-18, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian sebelum mengambil barang-barang tersebut Terdakwa JONI als ALVIN mematikan terlebih dahulu CCTV yang berada di area gudang lalu dus yang berisikan botol beer berbagai merek Terdakwa pindahkan ke luar area gudang kemudian Terdakwa JONI als ALVIN langsung memasukkan dus yang berisikan botol beer maupun botol kosong ke dalam mobil box yang dibawa oleh Sdr AVID SETIAWAN (DPO), setelah selesai Terdakwa JONI als ALVIN menyalakan kembali listrik dan CCTV di area gudang dan Terdakwa bekerja seperti biasa.

Beberapa saat kemudian Sdr AVID SETIAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan mentransferkan uang hasil penjualan barang-barang berupa minuman beer milik PT Samabe Artha Sukses ke nomor rekening 6370453347 Bank BCA atas nama JONI dan setiap kali melakukan Transfer Terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima  juta Rupiah) tergantung banyaknya barang yang berhasil Terdakwa ambil, dan perbuatan tersebut Terdakwa JONI als ALVIN lakukan berulang kali hingga terakhir pada tanggal 15 Februari 2024.

Bahwa benar Terdakwa mengambil barang-barang milik PT Samabe Artha Graha tersebut dengan rincian:

  • Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari Terdakwa berhasil mengambil barang berupa Beer Bintang Jumbo sebanyak 25 Krat/ 400 Botol , Beer Guiness Jumbo sebanyak 24 Krat /320 Botol, Beer Heineken Jumbo sebanyak 17 Dus , lalu Botol Kosong Bintang Jumbo 204 Botol, Botol Kosong Beer Guinnes Jumbo sebanyak 320 Botol, Botol Kosong Heineken sebanyak 204 botol, Krat Bintang Jumbo sebanyak 25 Pcs, Krat Guinnes Jumbo sebanyak 20 Pcs ,Minyak Goreng sebanyak 14 Jerigen , dan Telur Ayam sebanyak 7 iket/105 Kg;
  • Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2024 Terdakwa berhasil mengambil barang berupa  Beerr Bintang Jumbo sebanyak 15 Krat /240 Botol lalu Beerr Guines sebanyak 15 Krat /240 Botol,  dan ditanggal 14 Februari 2024 saya mencuri telor sebanyak 3 Iket /45 Kg dan Minyak Goreng sebanyak 2 Dirigen dan ditanggal 15 Februari 2024 saya curi barang Beer Konig sebanyak 24 Botol.

Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa JONI als ALVIN dipanggil oleh pimpinan perusahaan antara lain Saksi DONNY, Saksi ANDI WAHONO dan Saksi KIKI AKBAR menanyakan terkait temuan hasil audit adanya selisih barang yang hilang di gudang tempat Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa ditunjukkan juga hasil rekaman CCTV berikut hasil audit tersebut dari hasil audit terdapat rincian barang-barang yang hilang antara lain:

Bulan Januari 2024

  • Beer Bintang Jumbo sebanyak 1200 Botol dengan Nilai sebesar Rp.35.999.396,52;
  • Beer Guiness Jumbo sebanyak 400 Botol seharga Rp.16.124.943,60;
  • Beer Heineken Jumbo sebanyak 420 Botol seharga Rp.16.723.255,04;
  • Botol Kosong Bintang Jumbo sebanyak 1169 sebesar Rp.2.338.000,-;
  • Botol Kosong Beer Guinnes Jumbo sebanyak 416 Botol seharga Rp. 831.969,96;
  • Botol Kosong Heineken sebanyak 444 Botol seharga Rp. 888.000,-;
  • Krat Bintang Jumbo sebanyak 75 Pcs seharga Rp. 1.500.000,-;
  • Krat Guinnes Jumbo sebanyak 56 Pcs seharga Rp. 840.007,15;;
  • Minyak Goreng sebanyak 35 Jerigen seharga Rp. 9.901.704,40;
  • Telur Ayam sebanyak 191,5 Kg seharga Rp.4.972.012,01;

Total selisih barang bulan Januari 2024 sebesar Rp 90.119.288,68 (Sembilan puluh juta seratus Sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh delapan koma enam delapan Rupiah).

Bulan Februari 2024       

  • Beerr Bintang Jumbo terdapat selsisih sebesar 228 Botol seharga Rp.6.840.000,-;
  • Beerr Guines selisih sebanyak 240 Botol seharga Rp. 10.033.000,-;
  • Berr Konig sebanyak 120 Botol sebanyak 10 Dus seharag Rp.4.800.000,-

Total selisih barang bulan Februari 2024 sebesar Rp 21.673.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah).

Sehingga total keseluruhan yaitu Rp 112.739.941,08 (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh satu koma delapan Rupiah).

     Bahwa benar keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil kejahatan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari dan untuk bermain judi online. Terdakwa juga tidak pernah meminta izin terlebih dahulu dan tanpa sepengetahuan dari Saksi DONNY selaku Direktur PT Samabe Artha Sukses untuk mengambil barang-barang yang disimpan dalam gudang tersebut, akibat perbuatan Terdakwa PT Samabe Artha Sukses mengalami kerugian kurang lebih Rp 112.739.941,08 (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh satu koma delapan Rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya