Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
582/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.Erma Octora, SH.
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
SUPRIYATNA bin SARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 582/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2654/M.1.11.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erma Octora, SH.
2ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYATNA bin SARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa SUPRIYATNA bin SARIM, pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat Jalan Sawo Kecik 4 No.17 RT.009/RW.007 Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di pagi hari terdakwa menghubungi temannya yaitu Sdr. RYO GEOVANI (belum tertangkap) unutk dikirimi narkotika golongan I jenis shabu untuk dijual. Selanjutnya sekitar siang harinya terdakwa mendapatkan kabar dari Sdr. RYO GEOVANI jika ada kurir yang akan mengantarkan narkotika shabu tersebut dan untuk bertemu di daerah Teluk Gong, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah terdakwa mendapatkan titik lokasi yang dikirim melalui pesan Whatsapp dan foto lokasi lalu terdakwa menunju tempat dimaksud yaitu di sekitar Jalan Teluk Intan, jalan di dekat Apartemen Teluk Intan, Kel. Penjagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara tepatnya di pinggir kali yang mana disitu terdakwa melihat 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu.

             Bahwa setelah mengambil bungkusan tas kresek warna hitam tersebut lalu terdakwa membawanya pulang ke kosant terdakwa di daerah Sawo Kecik 4 No.17 RT.009/RW.007 Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan untuk diedarkan. Sesampainya di kamar kost lalu terdakwa dihubungi oleh Sdr. RYO GEOVANI untuk mengantarkan narkotika yang ada di dalam tas kresek tersebut yaitu kepada Sdr. ANWAR (belum tertangkap) sebanyak 10 gram. Kemudian terdakwa memberikan kepada suruhan terdakwa yaitu Sdr. MARWAN (belum tertangkap) untuk menjualkan narkotika shabu sebanyak 5 gram kepada Sdr. YANU (belum tertangkap) seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu kepada Sdr. BONEK (belum tertangkap) sebanyak 3 gram serta kepada Sdr. KOMANG (belum tertangkap) sebanyak 1 gram.

             Bahwa dalam menjualkan atau mengedarkan narkotika shabu tersebut terdakwa mendapatkan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dari Sdr. RYO GEOVANI dan terdakwa beberapa kali (sekitar 8 kali) mendapatkan kiriman narkotika shabu dari Sdr. RYO GEOVANI hingga sekitar 50 gram, dan apabila terdakwa dapat mengedarkan seluruh kiriman narkotika shabu tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 12.00 WIB saat terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Sawo Kecik 4 No.17 RT.009/RW.007 Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara. Lalu saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 0,26 gram dari dalam 1 (satu) bungkus rokok Camel yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa.

             Bahwa kemudian anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan kamar kost terdakwa telah ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi narkotika shabu dengan berat brutto 10,27 gram yang ditemukan di dalam dompet di bawah kasur, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan narktika shabu dengan berat brutto 2,09 gram yang ditemukan di dalam tas selempang, 1 (satu) plastik klip terdapat 6 (enam) plastik klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,92 gram yang ditemukan di dalam tas selempang, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,81 gram yang ditemukan di dalam tas selempang.

             Bahwa selanjutnya atas ditemukannya barang bukti narkotika shabu dalam penguasaan terdakwa tersebut lalu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0918/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :

1.   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9453 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 3,8503 gram),

2.   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5074 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 1,4070 gram),

3.   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6587 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,5966 gram),

4.   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,5590 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 8,4122 gram),

4.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0816 gram (sisa labkrim berat netto 0,0653 gram),

adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

atau

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa SUPRIYATNA bin SARIM, pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat Jalan Sawo Kecik 4 No.17 RT.009/RW.007 Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 12.00 WIB saat terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Sawo Kecik 4 No.17 RT.009/RW.007 Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara. Lalu saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 0,26 gram dari dalam 1 (satu) bungkus rokok Camel yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan kamar kost terdakwa telah ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi narkotika shabu dengan berat brutto 10,27 gram yang ditemukan di dalam dompet di bawah kasur, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan narktika shabu dengan berat brutto 2,09 gram yang ditemukan di dalam tas selempang, 1 (satu) plastik klip terdapat 6 (enam) plastik klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,92 gram yang ditemukan di dalam tas selempang, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,81 gram yang ditemukan di dalam tas selempang.

             Bahwa anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yaitu saksi ANDHY NAT OWEN, saksi CECEP SOLIHIN, SH., saksi FELIKS MALONA TAMBUNAN yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa sebelumnya mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran narkotika di daerah Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian dari penyelidikan dan pengintaian diketahui target berada di daerah Jalan Sawo Kecik 4 Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti narkotika shabu dalam penguasaan terdakwa tersebut lalu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0918/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :

1.   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9453 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 3,8503 gram),

2.   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5074 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 1,4070 gram),

3.   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6587 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,5966 gram),

4.   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,5590 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 8,4122 gram),

4.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0816 gram (sisa labkrim berat netto 0,0653 gram),

adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya