Petitum |
PRIMER:
- Menetapkan Termohon sah dan beralasan untuk berada dalam pengampuan;
- Menetapkan Rahma Yani Simbolon, Pemegang Kartu Tanda Kependudukan (“KTP”) dengan Nomor: 1209306807820001, Lahir di Pangaribuan, 28 Juli 1982, sebagai Pengampu dan/atau sebagai wali yang sah secara hukum atas Termohon;
- Menyatakan Sdri Rahma sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Termohon dalam melakukan seluruh perbuatan hukum seperti namun tidak terbatas pada pengurusan waris dan/atau aset waris Termohon.
SUBSIDER:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta menetapkan perkara a quo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |