Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
JESSY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 360/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1467/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JESSY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C

Dakwaan

:

 

 

PRIMAIR :

-----------Bahwa ia, Terdakwa JESSY pada bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. FASON KARYA LESTARI yang berada di JL. H. Kelil No. 82 Kel. Kelapa Dua Kec. Kebun Jeruk Jakarta Barat dan  CV. INDO BARU LESTARI (INDOMARET) yang berada di JL. Muara Baru Ujung Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (3) KUHAP, apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masingmasing berwenang mengadili perkara pidana itu  sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan satu dengan perbuatan lainnya ada hubungan sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa  JESSY adalah karyawan PT. FASON KARYA LESTARI bagian Kepala Administrasi yang berada di JL. H. Kelil No. 82 Kel. Kelapa Dua Kec. Kebun Jeruk Jakarta Barat dimana tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai kepala administrasi yang merangkap sebagai keuangan adalah menerima tagihan uang masuk dari sales, membayar suplyer, membuat/menukar E-Faktur, mengimput Purchasing Order (PO), menerima pemesanan barang, bembuat E-Billing dan pembayaran pajak PPN, serta mebayaran gaji karyawan PT. FASON KARYA LESTARI kemudian terdakwa juga dipercaya oleh saksi korban IR. SIN KAMARUDDIN pemilik CV. INDO BARU LESTARI (INDOMARET) yang berada di JL. Muara Baru Ujung Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara untuk membuat E-Billing dan pembayaran pajak PPH-25 kemudian terdakwa bekerja  PT. FASON KARYA LESTARI dan CV. INDO BARU LESTARI (INDOMARET) mendapat upah atau gaji setiap bulannya.
  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Administrasi di PT. FASON KARYA LESTARI menerima uang penjualan yang berasal dari para sales dan setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa harus menyetorkan uang tersebut kepada saksi HENRY ANDRI ANTO LEGOWO kemudian untuk pekerjaan terdakwa melakukan pembayaran pajak perusahaan dengan cara terdakwa membuka website djpoline kemudian terdakwa menginginput formulir oline yang sudah tersedia dia di website tersebut dan setelah menginput formulir tersebut, kemudian muncul kode Billing lalu terdakwa mencetak atau mengeprint, selanjutnya terdakwa melaporkan kepada saksi HENRY ANDRI ANTO LEGOWO agar pajak PPH-25 dan PPN perusahaan bulan sebelumnya dibayarkan, lalu  saksi HENRY ANDRI ANTO LEGOWO mentrasfer uang pembayaran pajak tersebut ke rekening pribadi terdakwa sejumlah biaya pajak yang akan dibayarkan atau ada juga yang diserahkan kepada terdakwa secara tunai dan setelah uang untuk pembayaran pajak sudah masuk ke rekening atau diterima terima langsung, kemudian terdakwa harus membayar pajak ke Dirjen Pajak melalui transfer.
  • Bahwa pada bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Juli 2023, terdakwa menerima uang dari saksi HENRY ANDRI ANTO LEGOWO untuk pembayaran pajak dimana uang tersebut harusnya digunakan untuk membayar pajak namun uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya selain itu terdakwa juga menerima uang dari para sales dan seharusnya uang tersebut diserahkan kepada  saksi HENRY ANDRI ANTO LEGOWO namun terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi korban pada bulan Juli 2023 sewaktu saksi korban selaku pemilik PT. FASON KARYA LESTARI dan CV. INDOBARU LESTARI (INDOMARET) mendapat telepon dari petugas pajak yang memberitahuan bahwa PT. FASON KARYA LESTARI dan CV. INDOBARU LESTARI (INDOMARET) mempunyai tunggakan pajak PPH-25 dan PPN senilai Rp. 191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) karena saksi korban sudah menyerahkan uang pembayaran pajak kepada terdakwa kemudian saksi korban memanggil terdakwa untuk menjelaskan hal tersebut lali terdakwa mengaku bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak telah digunakan untuk kebutuhan pribadinya kemudian saksi korban meminta laporan keuangan PT. FASON KARYA LESTARI dan CV. INDOBARU LESTARI dan dari laporan tersebut ternyata terdakwa menggunakan uang perusahaan dari para sales dan seharusnya uang tersebut disetorakan kepada perusahaan dan kerugian perusahaan sekira Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah).
  • Selantnya saksi korban meminta pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya tersebut lalu terdakwa meminta waktu untuk mengembalikan kerugian perusahaan tersebut dengan cara mencicil dari gaji, dan uang lain-lainnya dengan waktu pengembalian yang tidak dibatasi lalu pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 saksi korban mendapat informasi bahwa terdakwa akan pergi keluar negeri  untuk bekerja lalu saksi korban mengamankan terdakwa dan selanjutnya melaporkan terdakwa ke Polsek Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengguanakn uang perusahaan tersebut untuk :
  • Pada bulan Februari 2022 digunakan untuk jalan-jalan ke Malaysia bersama suami, 1 (satu) orang anak, dan 1 (satu) orang tante, berikut akomodasi selama 5 (lima) hari menghabisakan Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah);
  • Pada bulan Juni 2022 digunakan untuk membeli tiket pesawat pulang pergi Jakarta – Jambi untuk sepupu yang ingin liburan ke Jakarta sebanyak 4 (empat) orang menghabiskan uang Rp. 9.000.000. (sembilan juta rupiah);
  • Angsuran kredit mobil merk SUZUKI ERTIGA pada bulan Februari 2022 sampai bulan Agustus 2023 per/ bulan Rp. 4.400.000, (empa juta empat ratus) namun sudah di tarik leasing;
  • Sisanya uang tesebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari sejak bulan Januari 2022 sampai Agustus 2023
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggunakan uang perusahaan yang berasal dari pembayaran pajak dan dari para sales tersebut adalah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa seizin dari perusahaan atau saksi korban sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut,  saksi korban IR. SIN KAMARUDDIN mengalami kerugian sekitar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAR :

-----------Bahwa ia, Terdakwa JESSY pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di PT. BARCO yang berada di Jalan Kencur No. 26/28 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Administrasi di PT. FASON KARYA LESTARI menerima uang penjualan yang berasal dari para sales dan setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa harus menyetorkan uang tersebut kepada saksi HENRY ANDRI ANTO LEGOWO kemudian untuk pekerjaan terdakwa melakukan pembayaran pajak perusahaan dengan cara terdakwa membuka website djpoline kemudian terdakwa menginginput formulir oline yang sudah tersedia dia di website tersebut dan setelah menginput formulir tersebut, kemudian muncul kode Billing lalu terdakwa mencetak atau mengeprint, selanjutnya terdakwa melaporkan kepada saksi HENRY ANDRI ANTO LEGOWO agar pajak PPH-25 dan PPN perusahaan bulan sebelumnya dibayarkan, lalu  saksi HENRY ANDRI ANTO LEGOWO mentrasfer uang pembayaran pajak tersebut ke rekening pribadi terdakwa sejumlah biaya pajak yang akan dibayarkan atau ada juga yang diserahkan kepada terdakwa secara tunai dan setelah uang untuk pembayaran pajak sudah masuk ke rekening atau diterima terima langsung, kemudian terdakwa harus membayar pajak ke Dirjen Pajak melalui transfer.
  • Bahwa pada bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Juli 2023, terdakwa menerima uang dari saksi HENRY ANDRI ANTO LEGOWO untuk pembayaran pajak dimana uang tersebut harusnya digunakan untuk membayar pajak namun uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya selain itu terdakwa juga menerima uang dari para sales dan seharusnya uang tersebut diserahkan kepada  saksi HENRY ANDRI ANTO LEGOWO namun terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi korban pada bulan Juli 2023 sewaktu saksi korban selaku pemilik PT. FASON KARYA LESTARI dan CV. INDOBARU LESTARI (INDOMARET) mendapat telepon dari petugas pajak yang memberitahuan bahwa PT. FASON KARYA LESTARI dan CV. INDOBARU LESTARI (INDOMARET) mempunyai tunggakan pajak PPH-25 dan PPN senilai Rp. 191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) karena saksi korban sudah menyerahkan uang pembayaran pajak kepada terdakwa kemudian saksi korban memanggil terdakwa untuk menjelaskan hal tersebut lali terdakwa mengaku bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak telah digunakan untuk kebutuhan pribadinya kemudian saksi korban meminta laporan keuangan PT. FASON KARYA LESTARI dan CV. INDOBARU LESTARI dan dari laporan tersebut ternyata terdakwa menggunakan uang perusahaan dari para sales dan seharusnya uang tersebut disetorakan kepada perusahaan dan kerugian perusahaan sekira Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah).
  • Selantnya saksi korban meminta pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya tersebut lalu terdakwa meminta waktu untuk mengembalikan kerugian perusahaan tersebut dengan cara mencicil dari gaji, dan uang lain-lainnya dengan waktu pengembalian yang tidak dibatasi lalu pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 saksi korban mendapat informasi bahwa terdakwa akan pergi keluar negeri  untuk bekerja lalu saksi korban mengamankan terdakwa dan selanjutnya melaporkan terdakwa ke Polsek Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang perusahaan tersebut untuk :
  • Pada bulan Februari 2022 digunakan untuk jalan-jalan ke Malaysia bersama suami, 1 (satu) orang anak, dan 1 (satu) orang tante, berikut akomodasi selama 5 (lima) hari menghabisakan Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah);
  • Pada bulan Juni 2022 digunakan untuk membeli tiket pesawat pulang pergi Jakarta – Jambi untuk sepupu yang ingin liburan ke Jakarta sebanyak 4 (empat) orang menghabiskan uang Rp. 9.000.000. (sembilan juta rupiah);
  • Angsuran kredit mobil merk SUZUKI ERTIGA pada bulan Februari 2022 sampai bulan Agustus 2023 per/ bulan Rp. 4.400.000, (empa juta empat ratus) namun sudah di tarik leasing;
  • Sisanya uang tesebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari sejak bulan Januari 2022 sampai Agustus 2023
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggunakan uang perusahaan yang berasal dari pembayaran pajak dan dari para sales tersebut adalah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa seizin dari perusahaan atau saksi korban sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut,  saksi korban IR. SIN KAMARUDDIN mengalami kerugian sekitar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya